Tersangka Christin Chandra Berkelit saat Beri Keterangan di Persidangan

oleh -349 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kupang yang melibatkan tersangka sekaligus saksi Christin Natalia Chandra (40) tahun dan ayah kandungnya Soleman Chandara (72) tahun selalu berkelit dalam memberikan keterangan di persidangan pada Kamis, 24 November 2022.

Seperti yang disaksikan media ini ketika Kuasa Hukum (Pengacara), Norma Hendriana Chandra, George Nakmofa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada  tersangka di persidangan. Namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban yang pasti dan selalu berbelit-belit. Padahal Kuasa Hukum dari Norma Henderina Chandra memutar percakapan saat kejadian di hadapan Ketua Majelis Hakim dan anggotanya.

Meskipun rekaman percakapan itu diputar dihadapan Ketua Majelis Hakim bersama anggotanya tetapi tersangka Christin tetap  keras kepala bahwa saat kejadian dirinya didorong oleh ibunya Norma Henderina Chandra (70) tahun. Padahal faktanya terbalik justru dia yang mendorong ibunya sehingga jatuh tersungkur di lantai dan menyebabkan oma Norma patah tulang belakang.

Bahkan dalam sidang itu terjadi perdebatan yang begitu sengit antara tersangka Christin Chandra dengan Kuasa Hukum oma Norma Chandra. Dan itu menjadi tontonan dari Ketua Majelis Hakim bersama anggotanya serta semua orang yang hadir saat itu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang terkuak ternyata Christin yang mendorong Oma Norma ibu kandungnya
hingga terjatuh dan punggungnya terbentur di kursi besi.

“Waktu itu Christin yang dorong ibu Norma hingga jatuh dan kena kursi besi,”kata saksi Erwin Naitboho.

Erwin mengatakan, dirinya saat itu melihat secara jelas  kejadian itu. “Saat itu saya lihat Christin mendorong ibu Norma di dada hingga jatuh dengan kedua tangannya,”ungkapnya.

Dikisahkan, saat itu sempat terjadi pertengkaran antara Christin dan Norma Hendriana karena ingin merampas Handphone dari tangan mamanya.

“Setelah bertengkar ibu Norma teriak dan panggil nama saya untuk minta tolong,”ucapnya.

Fakta lain dalam sidang tersebut terdengar keterangan Christin tidak konsisten. Saat  persidangan korban Christin mengatakan bahwa terdakwa terjatuh karena didorong oleh saksi Erwin. Padahal rekaman itu jelas suara Christin.

Selain itu, Christin juga tidak bisa menjelaskan dengan pasti posisi palu sehingga dapat mengakibatkan luka sayatan yang begitu rapi seperti tersayat pisau tajam.

Dalam dakwaan Christin mengatakan, saat itu dirinya sedang memegang perkakas palu dan gergaji dan menghampiri terdakwa namun dalam keterangan persidangan bahwa perkakas itu berada di lantai.

Christin dalam keterangannya selalu berubah-ubah padahal pertanyaan yang diajukan sama.

Kemudian keterangan soal luka yang dideritanya terkesan mengada-ada. Dimana luka tersebut terkena saat terjatuh karena didorong oleh Norma Henderina.

Menurut Christin awalnya luka tersebut tidak menganga namun setelah dirinya  mengepalkan tangan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang baru terlihat.

“Waktu saya kepalkan tangan baru luka itu menganga,”jelasnya.

Pernyataan Christin berbeda dengan Saksi Erwin Naitboho dimana saat itu dirinya  melihat Christin tidak terjatuh justru dia yang mendorong ibunya Norma.

“Saat itu saya lihat ibu Christin tidak jatuh,”beber Erwin.

“Pertanyaan sederhananya, apakah saat jatuh dan terkena palu (hamar) luka bisa berbentuk rapi seperti sayatan pisau tajam? Hanya Christin dan Tuhan yang tahu,”kata Kuasa Hukum (Pengacara), Norma Henderina , George Nakmofa.

“Apapun keterangan yang disampaikan tentunya Ketua Majelis Hakim yang mengetahui dan akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,”ungkap George Nakmofa. (Hiro Tuames)