Suara-ntt.com, Kupang-Keterangan Saksi Ahli, dr. D.A.P Shinta Widari Sp.KJ,MARS dalam lanjutan sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyebutkan bahwa ibu Norma Henderina masuk dalam kategori depresi berat.
Hal itu disampaikan dr. Shinta Widari ketika memberi keterangan secara daring dalam sidang kasus KDRT yang melibatkan tersangka Christin Natalia Chandra dan Soleman Nicolas Tjung digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis, 1 Desember 2022.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Derman P. Nababan bersama dua anggota Hakim dan dalam kesempatan itu Saksi Ahli memberikan keterangan mengenai hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap ibu Norma Henderina.
Saksi Ahli, dr. Sinta Widari dalam keterangannya mengaku bahwa ibu Norma Henderina merupakan salah satu pasiennya. Dirinya berobat pertama kali di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare (DMH) Kupang didampingi oleh anaknya bersama suami pada tanggal 3 Desember 2021 lalu .
Dikatakan, pada saat itu dilakukan wawancara terhadap ibu Norma dan hasilnya yang bersangkutan mengalami kegelisahan dan susah tidur sehingga dilakukan tes kejiwaan.
Dari hasil wawancara itu kemudian dilakukan pemeriksaan dan diagnosa lebih lanjut dan menemukan bahwa ibu Norma mengalami depresi berat pasca trauma dengan kejadian yang dialaminya.
“Saat kita periksa dan hasil diagnosanya ditemukan bahwa ibu Norma itu mengalami depresi berat dan gangguan perasaan,”kata Ahli Kesehatan Jiwa (Psikiater) ini dalam sidang tersebut.
Dijelaskan, gangguan perasaaan dari ilmu pengetahuan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Dan seseorang yang mengalami gangguan depresi berat membutuhkan penanganan secara serius dan kontinyu. Selain itu juga harus minum obat secara teratur dan dukungan dari pihak keluarga.
“Pasien dikatakan sembuh manakala yang bersangkutan tidak minum obat lagi dan ada keterangan dari dokter yang menanganinya,”ucap Dosen di Fakultas Kedokteran Undana Kupang ini.
Lebih lanjut kata dia pada tanggal 21 Desember 2021, ibu Norma kembali berobat. Bahkan pada tanggal 5 Januari 2022 dan 18 Januari 2022 juga masih berobat dan melakukan kontrol.
“Tapi pada tanggal 8 Pebruari 2022 lalu merupakan kontrol terakhir ibu Norma dan setelah itu dia tidak kontrol lagi,”ungkapnya.
Dia menambahkan, jika pasien itu belum dinyatakan sembuh maka yang bersangkutan harus terus melakukan kontrol. Saat ini pasien atas nama Norma Henderina belum sembuh dan membutuhkan penanganan secara berkelanjutan.
“Kesembuhan seorang pasien itu tergantung dari yang bersangkutan dan dukungan dari pihak keluarga,”tandasnya.
Berikut beberapa fakta dalam persidangan kasus KDRT yakni;
Pertama; dr. Sinta Widari (dokter psikiater) dalam keterangannya membenarkan pasien atas Norma Hendriana mengalami ganguan depresi berat akibat trauma terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.
2. Dalam keterangan di persidangan saksi Soleman Nicolas Tjung berulang kali menyatakan tidak ada darah di lantai rumah ketika Christin Natalia Chandra terjatuh.
3. Keterangan lainnya dari saksi Soleman Nicolas Tjung menyatakan bahwa barang bukti berupa palu, gergaji dan paku diletakkan di lantai. Dan keterangan ini berbeda dengan BAP Soleman Nicolas Tjung sebelumnya yang menyatakan melihat Christin Natalia Chandra memegang perkakas palu, gergaji dan paku saat terjatuh.
4. Majelis Hakim Ketua dan anggota sempat menegur saksi Soleman Nicolas Tjung karena pernyataannya yang mengambang dan berbelit-belit
5. Dalam keterangannya juga saksi Soleman Nicolas Tjung melakukan intimidatif kepada ke korban Norma Hendriana dan menyatakan setelah perkara ini dirinya akan menceraikan istrinya Norma Hendriana.
6. Saksi Dessy Chandra dalam keterangannya bahwa kekerasan yang dilakukan oleh saksi Soleman Nicolas Tjung dan Christin Natalia Chandra terhadap Norma Hendriana sudah sering dilakukan. Dan puncaknya mengakibatkan Norma Hendrina mengalami patah tulang dan depresi berat.
Seperti yang disaksikan media ini, saksi sekaligus korban Norma Henderina didampingi Kuasa Hukumnya, George Nakmofa Cs.
Kemudian tersangka Christin Natalia Chandra dan Solemen Chandra juga didampingi oleh Kuasa Hukum, Dr. Juneri Bukit, SH Hum. M.Km dan Angelino da Costa SH, Hum. (Hiro Tuames)