Komisi I DPRD TTU Studi Banding soal Penegakkan Perda di Kota Kupang

oleh -279 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan studi banding soal penegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang dijalankan oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang.

Kunjungan kerja (Kunker) Ketua dan para Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara diterima Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Achrudin Rudi Abubakar di ruang rapat Wali Kota Kupang pada Kamis, 1 Desember 2022.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten TTU, Hilarius Ato menjelaskan, tujuan kunjungan kerja mereka kali ini adalah untuk mempelajari sejauh mana Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang menegakkan Perda di Kota Kupang.

Diakui bahwa meskipun wilayah Kota Kupang terbilang kecil namun jumlah penduduk yang padat dan majemuk tentunya membutuhkan pola yang tepat dalam menegakan perda.

Sebagai mitra Satpol PP, Komisi I menurutnya perlu belajar dari Satpol PP Kota Kupang yang sudah cukup sukses dalam menegakkan perda.

Selain di Satpol PP, mereka juga berencana melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kota Kupang, khususnya di Bagian Risalah dan Persidangan. Diakuinya selama ini untuk proses perekaman risalah persidangan di DPRD TTU masih dilakukan secara manual, yang kurang efektif. Karena itu dalam kunjungan kali ini mereka ingin mempelajari metode ataupun teknologi yang digunakan oleh Setwan Kota Kupang untuk risalah persidangan.

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh menyambut baik kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten TTU mengenai penegakkan Perda oleh Satpol PP.

Menurutnya perlu ada komitmen dan tidak boleh ada negosiasi atau tawar menawar dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda.

“Para anggota Satpol PP harus memiliki keberanian. Selain itu mereka juga perlu membekali diri dengan kecerdasan serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sesama,”ungkapnya.

Mantan atlet Kempo itu juga menambahkan, anggota Satpol PP harus memiliki kondisi fisik yang sehat dan bugar, karena itu secara rutin dilakukan upgrade untuk mengoptimalkan peran para pegawai yang masih muda.

Satpol PP juga menurutnya harus memberi respons yang lebih cepat terhadap keluhan atau pengaduan masyarakat, serta secara aktif melakukan penertiban di pasar dan pada para pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar untuk berjualan.

Pada kesempatan yang sama, George juga memaparkan tentang komitmennya sejak awal menjabat yakni menjadikan Kota Kupang sebagai salah satu kota terbersih di Indonesia dan kota yang bebas dari sampah plastik. Diakuinya bersama seluruh ASN setiap hari gencar memotivasi warga untuk selalu menjaga kebersihan kota.

Dia juga menyinggung tentang upaya Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk membangun free trade zone di wilayah perbatasan antara Indonesia dan RDTL, khususnya wilayah Wini yang masuk dalam Kabupaten TTU dengan wilayah Oekusi, RDTL.

Menurutnya warga TTU perlu mempersiapkan diri agar tidak menjadi penonton saat free trade zone berlaku. Dan Pemerintah Kota Kupang siap menawarkan kemungkinan-kemungkinan peluang kerja sama dengan Pemkab TTU. (PKP_ans/ht)