Suara-ntt.com, Oelamasi-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Fransiskus X Lae menjatuhkan hukuman (memvonis)Advokat Yance Tobias Mesah Pidana Penjara Waktu Tertentu yakni Empat (4) Bulan.
Fransiskus menyatakan terdakwa Yance Tobias Mesah alias Tobi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana fitnah atau penghinaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Selain menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thobi dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani.
Kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan selama 2 tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana,
Dan amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim, Fransiskus X Lae didampingi dua Hakim Anggota, Fridwan Fina dan Revan Tambunan pada Rabu, 14 Desember 2022 petang.
Adapun menetapkan bukti elektronik berupa 1 buah keping CD yang berisikan rekaman pembicaraan tetap terlampir dalam berkas perkara. Dan kepada terdakwa juga dibebankan dengan biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00
Agenda sidang putusan tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Oelamasi serta terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (Pengacara).
Setelah membacakan amar putusan itu, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Untuk diketahui terdakwa Yance Tobias Mesah diduga melakukan penghinaan terhadap seorang anggota Polri di Polres Kupang bernama Bambang Letelai (Hiro Tuames)