Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia Terus Melonjak, Tahun 2022 Ada 61 Kasus

oleh -229 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia pada tahun 2022 mengalami peningkatan, dibanding 2021 hingga mencapai 61 kasus, dengan 97 korban yang tersebar di 14 organisasi media.

“Kasus serangan pada 2022 mencapai 61 kasus dengan 97 korban dari jurnalis dan pekerja media serta 14 organisasi media,” kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito saat zoom metting, Senin, 16 Januari 2023.

Jumlah kasus ini meningkat dari tahun 2021 yang mencapai 43 kasus dengan jenis serangan, digital 15 kasus, kekerasan fisik dan perusakan alat kerja 20 kasus, kekerasan verbal 10 kasus, kekerasan berbasis gender 3 kasus, penangkapan dan pelaporan pidana 5 kasus serta penyensoran 8 kasus.

Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mengatakan terdapat lima provinsi dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi yakni Jakarta 14 kasus, NTB 6 kasus, Sulawesi Utara 5 kasus, Sulawesi Selatan 4 kasus, dan Sumatera Selatan 3 kasus.

Dari gambaran pelaku, jelas dia, sebanyak 24 kasus yang melibatkan aktor negara yang terdiri dari polisi (15 kasus), aparat pemerintah (7 kasus) dan TNI (2 kasus). Sedangkan aktor non negara sebanyak 20 kasus yang melibatkan ormas (4 kasus), partai politik (1 kasus), perusahaan (6 kasus) dan warga (9 kasus). Sisanya , 17 kasus belum teridentifikasi pelakunya.

AJl Indonesia mencatat ada 20 kasus serangan fisik dan pengrusakan alat kerja, yang terdiri dari 15 kasus serangan fisik dan lima kasus perusakan alat kerja. Dari 15 serangan fisik ke jurnalis tersebut, empat diantaranya terkait dengan pemberitaan tentang lingkungan dan konflik agraria.

Dia mencontohkan jurnalis AmperaNews, Faisal yang dibacok di bagian kepala, leher dan tangan saat meliput pengolahan emas ilegal di desa, Mulyo Sari, Dusun Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Senin, 5 Desember 2022.

Redaktur cermat.id di Ternate , Nurkholis Lamaau dipukul oleh keponakan Wakil Wali Kota Tidora Kepulauan setelah menulis opini tentang debu batu bara.

Terkait penegakan hukim dan impunitas, jelasnya, dari 61 kasus serangan ke jurnalis dan organisasi media pada tahun 2022 , terdapat 16 kasus yang dilaporkan secara resmi ke badan kepolisian.

“Lima kasus telah ditangkap pelakunya secara tak terduga dan satu kasus dihentikan karena tidak ditemukan bukti,” jelasnya.

Dari 4 kasus yang terduga pelakunya telah ditangkap. Polisi hanya menggunakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, tidak ada tambahan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Satu kasus divonis tindak pidana ringan (tipiring) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, merupakan bentuk pengabaian terhadap UU Pers.

Dari 16 kasus yang dilaporkan terdapat tiga kasus yang melibatkan anggota polisi dan Satpol PP serta satu kasus dengan terlapor Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan.

Selama ini pelaku aktor negara cenderung tanpa proses hukum dan berakhir dengan impunitas,” tegasnya. (HT)

Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia Terus Naik, Tahun 2022 Ada 61 Kasus

Suara-ntt.com, Kupang-Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia pada tahun 2022 mengalami peningkatan, dibanding 2021 hingga mencapai 61 kasus, dengan 97 korban yang tersebar di 14 organisasi media.

“Kasus serangan pada 2022 mencapai 61 kasus dengan 97 korban dari jurnalis dan pekerja media serta 14 organisasi media,” kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito saat zoom metting, Senin, 16 Januari 2023.

Jumlah kasus ini meningkat dari tahun 2021 yang mencapai 43 kasus dengan jenis serangan, digital 15 kasus, kekerasan fisik dan perusakan alat kerja 20 kasus, kekerasan verbal 10 kasus, kekerasan berbasis gender 3 kasus, penangkapan dan pelaporan pidana 5 kasus serta penyensoran 8 kasus.

Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mengatakan terdapat lima provinsi dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi yakni Jakarta 14 kasus, NTB 6 kasus, Sulawesi Utara 5 kasus, Sulawesi Selatan 4 kasus, dan Sumatera Selatan 3 kasus.

Dari gambaran pelaku, jelas dia, sebanyak 24 kasus yang melibatkan aktor negara yang terdiri dari polisi (15 kasus), aparat pemerintah (7 kasus) dan TNI (2 kasus). Sedangkan aktor non negara sebanyak 20 kasus yang melibatkan ormas (4 kasus), partai politik (1 kasus), perusahaan (6 kasus) dan warga (9 kasus). Sisanya , 17 kasus belum teridentifikasi pelakunya.

AJl Indonesia mencatat ada 20 kasus serangan fisik dan pengrusakan alat kerja, yang terdiri dari 15 kasus serangan fisik dan lima kasus perusakan alat kerja. Dari 15 serangan fisik ke jurnalis tersebut, empat diantaranya terkait dengan pemberitaan tentang lingkungan dan konflik agraria.

Dia mencontohkan jurnalis AmperaNews, Faisal yang dibacok di bagian kepala, leher dan tangan saat meliput pengolahan emas ilegal di desa, Mulyo Sari, Dusun Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Senin, 5 Desember 2022.

Redaktur cermat.id di Ternate , Nurkholis Lamaau dipukul oleh keponakan Wakil Wali Kota Tidora Kepulauan setelah menulis opini tentang debu batu bara.

Terkait penegakan hukim dan impunitas, jelasnya, dari 61 kasus serangan ke jurnalis dan organisasi media pada tahun 2022 , terdapat 16 kasus yang dilaporkan secara resmi ke badan kepolisian.

“Lima kasus telah ditangkap pelakunya secara tak terduga dan satu kasus dihentikan karena tidak ditemukan bukti,” jelasnya.

Dari 4 kasus yang terduga pelakunya telah ditangkap. Polisi hanya menggunakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, tidak ada tambahan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Satu kasus divonis tindak pidana ringan (tipiring) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, merupakan bentuk pengabaian terhadap UU Pers.

Dari 16 kasus yang dilaporkan terdapat tiga kasus yang melibatkan anggota polisi dan Satpol PP serta satu kasus dengan terlapor Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan.

Selama ini pelaku aktor negara cenderung tanpa proses hukum dan berakhir dengan impunitas,” tegasnya. (HT)