Suara-ntt.com, Kupang-Berikut beberapa alasan Bank Indonesia (BI)memberikan sanksi ke Bank NTT terkait izin layanan mobile dan internet banking.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT, Daniel Agus Prasetyo membenarkan Bank Indonesia mengenakan sanksi bagi Bank NTT terkait izin layanan Mobile dan Internet Banking.
“Jadi memang benar Bank Indonesia mengenakan sanksi ke Bank NTT,” kata Daniel yang dikonfirmasi wartawan pada Senin, 16 Januari 2023 sore.
Pemberian sanksi ini, menurut dia, merupakan hasil temuan pemeriksaan dan sudah dikonfirmasi dengan Bank NTT. Pengenaan sanksi sudah dilakukan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Saat ini Bank NTT sedang berproses mengajukan permohonan persetujuan ke Bank Indonesia sebagai tindak lanjut,” katanya.
Bank Indonesia, katanya, tetap mendorong digitalisasi dapat dilakukan di semua lapisan masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan mobile banking Bank NTT.
“Meskipun demikian, aspek ketentuan tentu saja perlu dilengkapi, sehingga pengembangan dan infrastruktur digital dapat tetap aman dan handal,” katanya.
Diketahui Bank Indonesia (BI) melalui suratnya No 25/2/DSSK/Srt/Rhs, tanggal 2 Januari 2023 dengan perihal Pengenaan sanksi terhadap Penyelenggaraan Layanan Mobile Banking dan Internet Banking Bank NTT yang Belum Memperoleh Persetujuan Bank Indonesia.
Dalam surat ditandatangani Direktur Eksekutif Departemen Sistim Keuangan BI Perwakilan NTT, Y. Budiatmaka disebutkan layanan mobile banking B’Pung, tarik tunai tanpa kartu, pengajuan pinjaman, dan internet banking individu; serta layanan internet banking bisnis dan virtual account, telah diselenggarakan sejak 17 Juli 2021, sebelum memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Untuk itu, Bank NTT dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp60.000.000 yang akan dibebankan pada rekening Giro Bank di Bank Indonesia. (HT)