Pemda Nagekeo Diminta untuk segera Daftarkan Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkum HAM

oleh -179 Dilihat

Suara-ntt.com, Mbay-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nagekeo diminta untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki sesegera mungkin ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Saya berharap agar sebelum berakhir periode kepemimpinan bapak Bupati, sudah bisa diterbitkan sebuah Perda sebagai payung hukum dari Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Kabupaten Nagekeo dan juga diselenggarakan bermacam-macam festival yang mampu menarik para wisatawan sebagai salah satu promosi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,”kata Wakil Gubernur NTT, Yosef A. Nae Soi dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang digagas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Pemerintah Kabupaten Nagekeo pada Selasa, 14 Pebruari 2023.

Wagub NTT diundang sebagai salah satu narasumber untuk memaparkan materi terkait dengan Peran Strategis Kebijakan Daerah Dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal.

Beliau memaparkan definisi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta beberapa jenis turunannya.

“Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Kekayaan Intelektual Komunal ini juga diwujudkan dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis atau indikasi asal”.

“Kita punya sekian banyak deretan Kekayaan Intelektual Komunal yang luar biasa. Kita punya Tenun Ikat yang luar biasa, di Nagekeo ini ada Tari Dero sebagai salah satu tarian penjemputan tamu yang sangat bagus, Tinju Adat Etu dan masih banyak lagi. Saya yakin Nagekeo akan kaya jika kita mempromosikan dan menjual ekspresi budaya kita untuk menumbuhkan ekonomi daerah,”papar Wagub Nae Soi.

“Kain adat yang saya dan bapak Bupati pakai ini merupakan ekspetasi imajinasi dari nenek moyang kepada kita. Jika kita sudah punya Undang-Undang ataupun Perda sendiri atau kita sudah daftarkan di Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum dan HAM maka ini merupakan hak prerogatif kita sebagai pemilik yang sah”, tambah Lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini.

Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur mengajak semua peserta yang hadir untuk berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk dapat membangun daerah dengan memaksimalkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki.

“Mari kita berkolaborasi membentuk suatu sistem pentahelix, karena pemerintah tidak mungkin bisa berjalan sendiri. Tanpa pentahelix ini maka percuma. Harus ada kolaborasi dari tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat dan bersama pemerintah baru kita bisa bangun daerah ini. Prinsip dari Kekayaan Intelektual Komunal ini adalah harus terlebih dahulu kita tergerak dari hati, kemudian bergerak untuk berkolaborasi dengan orang lain lalu menggerakan orang lain. Kita harus punya tenggang rasa yang tinggi agar bisa membantu meningkatkan ekonomi rakyat”, papar beliau.

Wagub Nae Soi juga mengapresiasi kinerja dari Dekranasda Kabupaten Nagekeo yang telah bekerja secara maksimal dengan memberikan sumbangsih berupa motivasi, pembelajaran, dan juga semangat kepada masyarakat yang mana itu semua merupakan wujud proses pemberdayaan untuk masyarakat agar mampu berdikari dalam menyokong perekonomiannya melalui usaha-usahanya salah satunya tenun ikat.

Pada kesempatan yang sama Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wakil Gubernur NTT dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT yang telah memberikan perhatian yang besar terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Kabupaten Nagekeo dengan mengadakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Nagekeo.

Selain itu Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do juga mengimbau masyarakatnya agar turut mempromosikan Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki melalui handphone.

“Mari kita semua untuk mempromosikan Kekayaan Intelektual Komunal yang kita miliki ini. Kita punya banyak sekali kekayaan daerah baik atraksi budaya ataupun atraksi alam. Kita harapkan semua elemen masyarakat agar memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempromosikan lewat smartphone karena saat ini kita dapat memberikan dan juga mengakses informasi dengan mudah. Juga kepada siswa-siswi di sekolah pun kita ajarkan untuk mempromosikan kekayaan intelektual yang kita miliki,”ungkapnya.

Bupati Johanes juga mengajak seluruh komponen masyarakat yang hadir untuk turut mendukung suksesnya NTT dan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028.

“Baru di masa jabatan Bapak Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Bapak Wakil Gubernur Josef Nae Soi, Provinsi NTT dan NTB terpilih sebagai Tuan Rumah PON 2028. Untuk itu kita harus bekerja lebih keras lagi mempersiapkan semuanya, salah satunya yaitu venue. Kita perlu kerja keras sehingga nantinya Kabupaten Nagekeo juga dapat menjadi tuan rumah pada salah satu cabang olahraga pada perhelatan PON 2028 nanti”, jelas Bupati Johanes.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone juga menegaskan terkait kepemilikan Kekayaan Intelektual yang belum didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Marciana juga menyampaikan bahwa akan mendukung Pemerintah Kabupaten Nagekeo terkait dengan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal tersebut.

“Saya harapkan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dapat segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar menjadi kepemilikan yang sah”, Papar Kakanwil Kemenkum HAM wanita pertama di NTT.

“Kami juga akan mendukung terkait dengan pelaporan secara menyeluruh Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Nagekeo. Untuk itu terlebih dahulu kami sudah bersurat kepada pemerintah, selanjutnya setelah ini akan kami daftarkan”, tambah Kakanwil Hukum dan HAM NTT.

Setelah kegiatan tersebut Wakil Gubernur NTT didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur : Marciana Dominika Jone, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nagekeo : Drs. Imanuel Ndun, M.Si, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Nagekeo : Silvester Teda, S.Fil, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Nagekeo : Bernard Fansiena, meninjau salah satu jembatan yang putus total diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi selama 2 hari terhitung sejak tanggal 3 Februari sampai 5 Februari 2023 lalu. Jembatan tersebut berada di ruas Jalas Aeramo-Marapokot. (HT)