Keterangan Foto: Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun digiring menuju Mobil Tahanan pada Rabu, 15 Pebruari 2023. (Foto Pena Timor.com)
Suara-ntt.com, Kefamenanu-Sebelum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)Timor Tengah Utara (TTU) Kabupaten di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kefamenanu, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten TTU serta pihak-pihak merasa telah dirugikan.
Alfred mengatakan dirinya selaku Ketua Umum Araksi NTT menyampaikan permohonan maaf kepada pak Kajari, Kadis PUPR Kabupaten TTU dan semua pihak yang merasa dirugikan atas laporannya pada tanggal 20 September 2022 lalu.
“Sekali lagi saya selaku Ketua Umum Araksi NTT menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan terutama pak Kajari TTU terkait dengan laporan yang kami lakukan,”ungkap Alfred di Kantor Kejari Kabupaten TTU pada Rabu, 15 Pebruari 2023.
Setelah menyampaikan permintaan maafnya akhirnya mantan anggota DPRD Provinsi NTT itu ditahan sebagai tersangka. Lalu kemudian digiring menuju ke mobil tahanan untuk menikmati udara segar di Lapas Kefamenanu. Dan tempat itu menjadi hunian baru bagi Alfred Baun.
Menanggapi permohonan maaf dari Alfred Baun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Robert Jimmy Lambila mengatakan, ungkapan hati dan permohonan maaf dari saudara Alfred Baun merupakan haknya sebagai warga negara.
Menurutnya, permohonan maaf tersebut mungkin yang bersangkutan merasa menyesal atas perbuatannya telah merugikan banyak pihak.
“Atau bisa juga itu sebagai akal-akalan saja dari yang bersangkutan, agar terkesan baik di mata kami kejaksaan,”ungkapnya.
Dijelaskan meskipun demikian, hal tersebut tidak bisa menghentikan proses hukum, artinya proses hukumnya tetap berlanjut.
Lebih lanjut ketika dikonfirmasi wartawan terkait apakah ada tersangka lainnya, Kajari Roberth katakan, Araksi sistemnya koorporasi sehingga pihaknya akan mempertimbangan hal itu untuk melakukan pemeriksaan bagi pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, masih melakukan kajian apakah organisasi Araksi ini kita tetapkan juga sebagai tersangka. Karena hal ini dilakukan secara terstruktur atau koorporasi,”bebernya.(HT)