Suara-ntt.com, Kupang-Kuasa Hukum mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Izhak Eduard Rihi, Yosef Pati Bean mengatakan ada satu hal yang menyebabkan kekesalan mereka terhadap fakta persidangan ketiga gugatan kepada pemegang saham Bank NTT.
Pasalnya dalam sidang dua minggu lalu Ketua Majelis Hakim, Florence Katharina
sudah tegaskan bahwa pada sidang ketiga, jika berkasnya lengkap ataupun tidak dari pihak tergugat maka sidang tetap dilanjutkan dan akan menetapkan hakim mediatornya.
Namun faktanya apa yang disampaikan oleh beliau tidak sesuai janji dan perkataannya karena lagi menjalani cuti bersama anggota hakim lainnya. Hal ini menunjukkan inkonsistensi atau tidak komitmen dengan apa yang disampaikan dalam sidang kedua tanggal 1 Pebruari 2023 lalu.
“Dan akan meminta kita para pihak untuk menunjuk siapa sebenarnya hakim mediator. Kondisi ini yang hari ini tidak terjadi dan menjadi kekesalan kami,”dengan penuh kesal kepada wartawan usai sidang ketiga gugatan Izhak Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis, 16 Pebruari 2023.
Namun kata dia semua itu tergantung dari majelis hakim dan pihaknya akan menghargai keputusan yang diambil karena mereka yang mempunyai kewenangan memberikan toleransi atau tidak kepada para pihak.
Diakui, kehadiran para pihak tergugat itu secara administrasi dalam surat kuasanya belum lengkap karena belum dicap tanpa bermetarai. Ini sebenarnya suatu kondisi yang disesalkan.
“Mengapa kita kesal? Karena orang yang berperkara dengan kita ini adalah orang mengerti bukan orang dari kampung yang belum tahu administrasi. Dan terus terang sebagai pribadi, sebagai tim dari pak Izhak Rihi sebagai penggugat kita kesal dengan kondisi ini. Mengapa sampai dengan sidang kali ketiga waktu yang sudah lama ini administrasi surat kuasa belum lengkap juga. Ini ada apa dan mengapa harus seperti ini,”berbalik bertanya.
Lebih lanjut kata dia, seharusnya saat ini sudah ada penetapan hakim mediatornya. Dengan demikian bisa terjadi mediasi namun semua itu tergantung dari mediator yang ditunjuk dan itu menjadi harapan bersama.
“Sebenarnya tiga kepala daerah yang tidak hadir bukan halangan untuk sidang dilaksanakan dengan menetapkan mediatornya. Itu yang menjadi komitmen bersama sesuai dengan apa yang dikatakan majelis pada sidang sebelumnya. Tapi semua itu kembali lagi kita taat pada apa yang ditetapkan oleh majelis hakim dan biarkan semua berproses. Dan kita harus bersabar pasti ada hikmahnya dibalik semua itu,”ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum lainnya, Erwan Alfons Fanggidae mengatakan, berdasarkan ketentuan dan aturan yang ada jika sudah tiga kali bersidang maka harus menentukan mediatornya. Namun karena hakim yang pimpin sidang cuti dan ada berkas yang belum ditandatangai serta tidak bermaterai dan cap sehingga terjadi seperti ini.
Dijelaskan, pada sidang kedua Ketua Majelis Hakim berjanji bahwa pada sidang berikutnya akan menentukan hakim mediator. “Nanti kita lihat perjalanan sidang berikut seperti apa. Saya rasa nanti masyarakat bisa menilai bagaimana perjalanan kasus ini,”pintanya.
Erwan juga merasa kecewa dan kesal dengan tiga kepala daerah yang memberi surat kuasa tanpa metarai dan cap pemda setempat.
“Yang mulia kalau bisa kuasa hukum yang hadir tanpa surat kuasa atau kelengkapan administrasi tidak menjadi penghalang agar jadwal sidang mediasi dilaksanakan. Ini sudah sidang ketiga kalau bisa tentukan hakim mediatornya sehingga pada jadwal sidang berikut mediasi sudah bisa dilaksanakan. Karena sesuai aturan seharusnya sidang ini terakhir untuk penentuan mediator jangan berputar saja pada masalah administrasi surat kuasa saja,”ungkapnya.
Dikatakan, selain surat kuasa tiga bupati, h Ketua Majelis Hakim juga sedang cuti sehingga dijadwalkan pada Kamis,23 Pebruari 2023 mendatang.
“Dan itu kita harap semua kuasa hukum sudah lengkap administrasinya. Dan sidang berikut akan ditentukan mediator dan selanjutnya mediasi dilaksanakan,”tandasnya.
Dia tegaskan bahwa apa yang disepakati saat ini bisa terlaksana karena sudah tiga diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi.
“Sudah tiga kali dikasih kesempatan kepada kita untuk melakukan mediasi. Kemudian belum dengan penetapan hakim yang tunjuk sebagai mediator. Inikan masih di majelis. Nanti kalau kita sudah ada kesepakatan dan menyetujui siapa mediatornya. Atau kita kembalikan kepada majelis hakim,”bebernya.
“Tadi sudah ada pesan dari majelis hakim bahwa kelengkapan administrasi harus dipenuhi oleh Kuasa Hukum dari para tergugat untuk sidang minggu depan. Dan tadi saya juga sudah minta penegasan agar apa yang kita sepakati hari ini bisa terlaksana,”tegasnya. (Hiro Tuames)