Izhak Rihi Berharap Tak Ada Tindakan Pressure untuk Cabut Gugatan terhadap Pemegang Saham Bank NTT

oleh -256 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi mengharapkan tidak ada tindakan dan upaya pressure atau tekanan dari pihak manapun untuk mencabut gugatannya terhadap pemegang saham Bank NTT.

“Saya harap tidak ada upaya-upaya dari pihak manapun untuk menekan supaya mencabut gugutan kami. Karena itu bukan hak mereka. Sebab yang punya hak untuk memutuskan adalah Pengadilan. Dengan demikian, kami meminta Pengadilan untuk memutuskan sehingga tidak ada pihak lain yang mengatakan gugatan kami itu kabur air, lemah dan lain sebagainya,”tegas Izhak Rihi didampingi Kuasa Hukumnya, Erwan Alfons Fanggidae, Yoseph Pati Bean dan Siprianus Puru Bebe kepada wartawan usai persidangan di Halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Kamis, 23 Pebuari  2023.

Izhak Rihi mengatakan, pada prinsipnya aturan di Pengadilan sudah diatur secara jelas bahwa pihak penggugat dan tergugut wajib hukumnya untuk hadir dan mengikuti sidang.

“Jadi kalau memang harus hadir para prinsipal (tergugat, red) ya harus hadir. Kalau alasan sibuk ya semua orang juga sibuk,”ungkapnya.

Dikatakan, pihak penggugat maupun tergugat dalam urusan perkara harus taat terhadap hukum dan menjadi contoh serta teladan bagi masyarakat. Dan ketika ada persoalaan hukum para prinsipal harus hadir dengan itikad baik entah sibuk dan lain sebagainya tidak ada dalam substansi.

“Karena penundaannya sudah empat kali dengan hari ini Kamis (23/2/23, red). Dan baru ditetapkan Hakim Mediator sehingga membuka sidang untuk berdamai. Kami berharap sidang dapat berjalan dengan baik dari para pihak,”ujarnya.

“Tadi saya sudah sampaikan dalam sidang bahwa kami hadir disini untuk mencari kepastian hukum dan keadilan dengan itikad baik sehingga itikad baik kami juga direspon baik oleh pihak tergugat,”tambahnya.

Dijelaskan, persoalan gugutan itu silahkan dibaca sendiri karena sudah ada sehingga pihaknya tidak perlu lagi untuk menjelaskannya.

“Kami penggugat sudah ada datanya bila menjawab baru kami berikan resumenya. Dan saya berharap semua pihak bisa menghadari sidang mediasi ini. Mari kita selesaikan masalah ini dengan baik sesuai keinginan ibu Majelis Hakim Mediator bahwa alangkah baiknya damai itu jauh lebih indah,”pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Izhak Edward Rihi, Yoseph Pati Bean mengatakan, sesuai dengan jadwal persidangan pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menentukan Hakim Mediator dan sudah berproses mediasinya.

Dijelaskan, proses mediasinya akan berlangsung selama 30 hari atau bisa juga diperpanjang 30 hari ke depan.

“Dari mediasi ini kita sebagai pihak penggugat dan tergugat diharapkan untuk beritikad baik bila perlu pertemuan tidak hanya dilakukan didalam sidang mediasi di Pengadilan tetapi bisa juga diluar sidang sesuai insiatif dari pihak penggugat maupun tergugat,”ungkapnya.

Dikatakan, pihak penggugat maupun tergugat diminta untuk membuat resume dan diberikan pada sidang mediasi berikutnya yang akan digelar pada 10 Maret 2023 mendatang.

“Kita masing-masing pihak diminta untuk buat resume soal kasus itu sekaligus memberi penawaran. Dan tentunya kita sebagai pihak penggugat menyesuaikan dengan dalil gugatan. Demikian pula pihak tergugat diharapkan memberikan resume kasus dan tawaran-tawarannya. Dan diharapkan kedua belah pihak ini bisa menyatukan persepsi untuk mendapatkan jalan terbaik,”pintanya.

Lebih lanjut dia menambahkan, kehadiran dari prinsipal dalam sidang mediasi sangat dinantikan. Jika berberhalangan bisa dikuasakan karena aturan memungkinkan hal itu.

“Kita harapkan itikad baik itu bisa ditunjukkan dengan surat kuasa yang diberikan,”bebernya. (Hiro Tuames)