Ini Penjelasan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Rihi Terkait Gugatan Terhadap Pemegang Saham Bank NTT

oleh -319 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Edward Rihi memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat terkait gugatan yang dilayangkan kepada pemegang saham Bank NTT setelah dua tahun lebih bahkan sudah mau tiga tahun diberhentikan sebagai Dirut Bank NTT.

“Mungkin ada masyarakat yang bertanya-tanya kenapa sudah dua tahun lebih baru saya layangkan gugatan kepada pemegang saham Bank NTT,”ungkap Izhak kepada wartawan di kediamannya pada Senin, 27 Pebruari 2023.

Izhak menjelaskan, sebenarnya gugatan tersebut dilakukan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Bukan untuk mencari kekayaan atau lain sebagainya.

“Gugatan ini menurut saya sangat penting karena pertama dengan itikad baik saya sudah memberikan waktu dan kesempatan selama dua tahun lebih itu agar komitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di Bank NTT bisa teratasi,”jelasnya.

Kemudian kata dia, soal laba sebesar Rp 500 miliar yang disebut oleh pemegang saham pengendali (PSP) Bank NTT menjadi alasan untuk memberhentikan dirinya sebagai Dirut Bank NTT. Selanjutnya memberikan kesempatan kepada pengganti untuk membuktikan apakah yang dipilih sebagai super tim itu bekerja dan menghasilkan kinerja sesuai dengan harapan PSP.

“Kita kan membutuhkan waktu untuk menunggu hasil itu sehingga ketika melakukan tuntutan-tuntutan pembandingnya juga harus jelas. Kinerja jaman saya sebagai Dirut dan yang melanjutkan. Dan kinerja dari yang sekarang ini juga tidak mencapai target yang ditentukan oleh PSP,”bebernya.

Dia mengatakan, dalam beberapa opini di media massa tidak menyingung sama sekali soal target Rp 500 miliar dari PSP kepada Dirut saat ini. Bahkan pemegang saham dan pengamatpun yang menyuarakan soal penilaian terhadap Bank NTT tidak pernah singgung target laba Rp 500 miliar.

“Padahal angka Rp 500 miliar itu dipakai untuk membunuh dan ‘merampok’ jabatan saya sehingga taktik itu tidak digunakan kepada pejabat yang melanjutkan. Berarti ini tidak ada keadilan. Jadi muara dari tuntutan kita karena ketidakadilan sebab semua sama dimata hukum. Jadi aturan yang diberlakukan kepada saya seyogianya juga diterapkan kepada yang bersangkutan,”tandasnya.

“Jika kinerjanya jauh lebih baik dari kita dan Bank NTT lebih baik maka kita akan mengakui betul bahwa pilihan dari pemegang saham kepada mereka yang memimpin saat ini harus diapresiasi. Tapi yang terjadi sebaiknya dan ada diskriminasi dalam pengambilan keputusan. Atas dasar itu kita melakukan gugatan ini. Dan gugatan ini bukan untuk lawan siapa tapi untuk cari keadilan dan kepastian hukum sehingga tata kelola bank jauh lebih baik,”pungkasnya. (Hiro Tuames)