Pemprov NTT Dorong Pemda Kabupaten/Kota Segera Buat Perda Kekayaan Intelektual

oleh -219 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.

“Saya himbau kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota supaya segera buat suatu Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Tidak boleh lama-lama lagi. Perda ini prioritas karena kita sudah menempatkan Pariwisata sebagai Prime Mover yang mana dalam Pariwisata ada unsur atraksi yang merupakan kekayaan intelektual. Perda ini tidak selamanya penjabaran dari undang-undang yang lebih tinggi tapi juga bisa menjadi bagian dari otonomi daerah itu sendiri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18F UUD 1945,” kata Wakil Gubernur NTT, Joaep A. Nae Soi ketika memberi sambutannya pada kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)Dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang NTT di Aula Utama El Tari pada Senin, 6 Maret 2023.

Menurutnya kehadiran perda itu sangat penting untuk memotivasi masyarakat kita dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri dan indikasi geografis yang personal maupun komunal.

“Mari kita data semua kekayaan intelektual kita baik yang berafiliasi dengan WIPO (World Intellectual Property Organization/Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia) maupun UNESCO (United Nation Educational, Scientific, Cultural Organization atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa,red). Kita punya merek yang luar biasa dan indikasi geografis yang luar biasa. Kita pasti akan dapat meningkatkan kesejahteraan bila kita memanfaatkn kekayan intelektual ini,”ungkapnya.

Pada  kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga menyerahkan 4 Sertifikat Merek yang diserahkan kepada Maria Lousie Sine-Los dan Jimmy Mourits Ronald Sine selaku Pemegang Merek Paduan Suara Mazmur Chorale, Merek Tamoratea milik Pelaku Usaha Justina Josepha Mamo Soi, Merek Graos Coffee milik Pelaku Usaha Alfredo Sebastianus Soipili, dan merek Emor milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT. Juga diserahkan dua  (2) Surat Pencatatan Ciptaan yang  diberikan kepada Henderina S. Laiskodat dan Gergorius Babo untuk ciptaan berupa Logo Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT; serta Henderina S. Laiskodat dan Lusius Aman untuk ciptaan berupa lagu (musik dengan teks) berjudul ASN Berkompeten, NTT MajuPada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga menyerahkan 4 Sertifikat Merek yang diserahkan kepada Maria Lousie Sine-Los dan Jimmy Mourits Ronald Sine selaku Pemegang Merek Paduan Suara Mazmur Chorale, Merek Tamoratea milik Pelaku Usaha Justina Josepha Mamo Soi, Merek Graos Coffee milik Pelaku Usaha Alfredo Sebastianus Soipili, dan merek Emor milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT. Juga diserahkan dua (2) Surat Pencatatan Ciptaan yang diberikan kepada Henderina S. Laiskodat dan Gergorius Babo untuk ciptaan berupa Logo Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT; serta Henderina S. Laiskodat dan Lusius Aman untuk ciptaan berupa lagu (musik dengan teks) berjudul ASN Berkompeten, NTT Maju. (HT)