Suara-ntt.com, Kupang-Sejauh ini sudah dua daerah di NTT telah mendaftarkan indikasi geografis untuk tenun ikat. Sedangkan 13 kabupaten lainnya sementara dalam proses. Kedua daerah yang telah mendaftar adalah Kabupaten Sikka dan Alor.
“Dua daerah yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis untuk Tenun Ikat adalah Sikka dengan 33 jenis dan Alor dengan dua jenis. 13 Kabupaten lainnya sementara dalam proses. Memang untuk daftar dan dapat sertifikat indikasi geografis tidaklah mudah. Pendaftaran ini sangat penting untuk mencegah pemalsuan terhadap tenun ikat NTT,”kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone pada kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)Dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang NTT di Aula Utama El Tari pada Senin, 6 Maret 2023.
“Banyak tenun ikat yang bukan asli beredar, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk penegakan hukum. Karenanya, kami sangat berharap pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual daerahnya. Ada banyak kemudahan yang difasilitasi pemerintah provinsi, kalangan perbankan serta mitra kerja lainnya untuk membantu pendaftaran kekayaan intelektual ini,”tambahnya.
Berdasarkan data yang tercatat pada Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, dalam tiga tahun terakhir sejak tahun 2021-2023, terdapat 1.584 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual baik itu berupa Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta maupun Indikasi Geografis. Untuk sementara yang paling banyak didaftarkan masyarakat adalah Merek.
Marciana Jone mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi yang terus berkomitmen untuk menjaga kekayaan intelektual serta mendorong pendaftaran kekayaan intelektual itu. Karena Pendaftaran sangat penting untuk mencegah pemalsuan dan plagiasi.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga menyerahkan 4 Sertifikat Merek yang diserahkan kepada Maria Lousie Sine-Los dan Jimmy Mourits Ronald Sine selaku Pemegang Merek Paduan Suara Mazmur Chorale, Merek Tamoratea milik Pelaku Usaha Justina Josepha Mamo Soi, Merek Graos Coffee milik Pelaku Usaha Alfredo Sebastianus Soipili, dan merek Emor milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT. Juga diserahkan dua (2) Surat Pencatatan Ciptaan yang diberikan kepada Henderina S. Laiskodat dan Gergorius Babo untuk ciptaan berupa Logo Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT; serta Henderina S. Laiskodat dan Lusius Aman untuk ciptaan berupa lagu (musik dengan teks) berjudul ASN Berkompeten, NTT Maju. (HT)