Kejari Belu Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanki Septic di Kabupaten Malaka sebesar Rp 318 Juta Lebih

oleh -298 Dilihat

Suara-ntt.com, Atambua-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan dan menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tanki septic di Kabupaten Malaka pada tahun 2018 silam sebesar Rp Rp 318.711.424,89.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belu Budi Raharjo, SH mengatakan, dari hasil penyidikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan pembangunan Tanki Septic Individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018.

“Dalam proses penyidikan, Kejari Belu menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 318.711.424,89,” kata Budi kepada wartawan, Kamis 9 Maret 2023.

Ia melanjutkan, atas tindakan korupsi tersebut, Kejari Belu menetapkan 3 orang yaitu LJN (Lukas Josef Nahak), HS (Hendrikus Sanak), dan CT (Charlie Taek) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun Pasal yang dilanggar oleh para Tersangka antara lain: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tincak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HT)