Hilarius Minggu kembali Diangkat jadi Direktur TI dan Operasional Bank NTT

oleh -848 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2023 PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) salah satu agenda yang dibahas adalah mengangkat kembali saudara Hilarius Minggu sebagai Direktur Teknologi Informasi (TI)dan Operasional Bank NTT dan saudara Semuel Djoh Despantsianus sebagai Komisaris Independen Bank NTT.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) berlangsung alot yang dipimpin oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) yang dihadiri para Pemegang Saham seri A dan seri B Bank NTT di Ruang Rapat Gubernur NTT pada Senin, 20 Maret 2023.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, untuk menjaga kesinambungan program kerja bank, pencapaian Bank Devisa dan Modal Inti Rp 3 Triliun tahun 2024 dan setelah dilakukan re-assessment oleh Komite Remunerasi dan Nominasi atas kinerja, dedikasi dan integritas saudara Semuel Djoh Despantsianus dan saudara Hilarius Minggu maka RUPS menyetujui pengangkatan kembali untuk jabatan periode kedua saudara Semuel Djoh Despantsianus sebagai Komisaris Independen dan saudara Hilarius Minggu sebagai Direktur Teknologi Informasi (TI)dan Operasional Bank NTT.

Dalam rapat tersebut telah disepakati oleh Pemegang Saham seri A untuk terus komit melakukan setoran modal sesuai Perda masing-masing sampai dengan akhir 2024 dan juga memperhatikan parameter kerjasama KUB dalam MoU dengan BPD calon KUB dipastikan target pencapaian modal inti Rp 3 Triliun bisa tercapai maka RUPS juga menyetujui pengembalian deviden Tahun Buku 2022 menjadi 100 persen setelah alokasi cadangan untuk kepentingan perseroan.

Dikatakan, demi kepentingan perseroan dan menjaga resiko reputasi bank, RUPS memutuskan bahwa Pemegang Saham seri A, Pemerintah Provinsi NTT mengambil alih seluruh saham seri B sebagaimana implementasi dari Keputusan RUPS Nomor 61 tanggal 10 Juli 2014 Pasal 5 ayat 2b.

RUPS juga memutuskan bagi semua pengurus, karyawan ataupun mantan pengurus dan mantan karyawan yang terindikasi melakukan pemberitaan negatif, menyebarkan data perusahaan atau menghasut pihak ketiga termasuk lewat media massa juga lewat sosial media dan saluran komunikasi lainnya baik langsung maupun tidak langsung sehingga menimbulkan resiko reputasi bank maka akan diberikan sanksi berat hingga pemecatan dengan tidak hormat.

Lebih lanjut kata dia, dalam RUPS itu juga bersepakat untuk menindaklanjuti proses hukum atas gugatan yang ada dari berbagai pihak, khusus gugatan oleh mantan Dirut atas nama Izhak Edward Rihi yang sudah diberhentikan secara sah dan quorum oleh RUPS LB tanggal 6 Mei 2020. Seluruh Pemegang Saham seri A akan mengambil jalur hukum apabila pihak-pihak tersebut terus mengganggu kegiatan operasional dan resiko reputasi bank.

Untuk diketahui bahwa RUPS dilakukan guna menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan memberikan apresiasi kepada pengurus di ditengah dampak kondisi perekonomian nasional dan regional karena pandemi COVID-19 dan beban CKPN kredit bermasalah/biaya dari periode sebelumnya, Bank NTT masih bisa mencapai dan memapertahankan laba seperti tahun-tahun sebelumnya. Pengurus terus melakukan transformasi dengan mencapai dan mempertahankan tingkat kesehatan bank di level 2 (dua) selama 18 bulan sehingga diharapkan target ijin sebagai Bank Devisa oleh OJK bisa diperoleh dan ini sebagai apresiasi dan rasa hormat kepada Pemegang Saham, Nasabah, Debitur, Mitra Kerja dan Masyarakat NTT. (Hiro Tuames)