Wagub Nae Soi minta BPJSN di NTT untuk Berikan Perlindungan Sosial secara Terpadu

oleh -153 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Wakil Gubernur NTT, Josep A. Nai Soi meminta kepada seluruh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) di NTT untuk dapat memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu dengan mempertimbangkan sebaik-sebaiknya orang yang bekerja dengan penuh dedikasi dan bertanggung jawab.

“Sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3), yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,”ungkap Wagub Nae Soi saat memberi sambutan pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 di Palacio Ballroom Hotel Aston Kupang pada Senin, 27 Maret 2023.

“Kemudian Pasal 34 ayat (2) menyebutkan Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Program perlindungan jaminan kesehatan baik pemerintah, pengusaha, pekerja dan swasta wajib masuk jaminan sosial. Hal ini dikarenakan regulasi tersebut memuat dimensi ideal, realistis dan fleksibilitas sebagaimana tertuang dalam naskah akademis,”jelasnya.

Dia mengatakan, pemerintah harus mampu memberikan penghargaan kepada orang-orang yang bekerja dengan sunguh-sungguh.

“Kita harus mampu memberi penghargaan yang tinggi bagi orang yang benar-benar bekerja dengan sungguh-sungguh,”ungkapnya.

Dikatakan, jaminan sosial telah dijamin dalam deklarasi ILO yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja.

Dijelaskan, sejalan dengan ketentuan tersebut, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.

“Dalam salah satu ketentuan resmi Konvensi ILO telah jelas diberikan perbedaan secara prinsipil antara Working dan Labouring yakni bekerja dan menggarap. Kerja adalah usaha sadar yang dilakukan oleh manusia untuk menghasilkan barang dan jasa, dengan puas dan memuaskan sambil melihat sisi jasmani dan rohani,”urainya.

“Sementara kalau kita melakukan kegiatan yang tidak menghasilkan barang dan jasa, kita merasa puas, tetapi orang yang memanfaatkan kerja kita tidak merasa puas dari segi jasmani dan segi rohani, nah itu namanya menggarap/labouring. Ini harus bisa dibedakan dengan jelas, agar ketika kita memberi penghargaan kepada pekerja harus bisa melihat dan mempertimbangkan batasan yang telah ditetapkan oleh ILO ini,”tambahnya.

Lebih lanjut kata dia, jaminan sosial sebagaimana telah dijamin dalam deklarasi ILO tersebut, dimana menganjurkan semua negara untuk bisa memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja.

Dia menambahkan bahwa melalui Paritrana Award diharapkan pemerintah daerah dan badan usaha/perusahaan terus memberikan dukungan terhadap implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar dapat mewujudkan Universal Coverage perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial.

“Saya memberikan apresiasi kepada Tim Sembilan, yang telah bekerja dengan dengan sangat baik dalam tahapan verifikasi dokumen serta wawancara dan selanjutnya telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 23/Kep/HK/2023 tentang pemberian penghargaan kepada para pemenang Paritrana Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur kali ini,”tandasnya.

Dalam kesempatan iti dirinya memberi ucapan selamat kepada para pemenang Paritrana Award Tahun 2022, seraya berharap dengan diraihnya penghargaan Paritrana Award dapat meningkatkan peran aktif, kesadaran, serta kepatuhannya terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja di Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Deputi Direktur Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Kuncoro Budi Winarno mengatakan bahwa Paritrana Award merupakan suatu upaya strategis untuk mendorong terwujudnya cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di suatu daerah.

Dikatakan, Paritrana Award merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ini merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha meliputi perusahaan skala besar- skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2017, Paritrana Award tahun 2022, telah memasuki tahun keenam dengan periode penilaian dari bulan Januari – Desember 2022, dan pada hari ini merupakan ajang tingkat provinsi yang nanti akan diperlombakan lagi di tingkat regional dan Nasional. Paritrana award menjadi bukti hadirnya pemerintah untuk rakyat”, jelas Kuncoro Budi Winarno.

Winarno juga mengharapkan dengan adanya Paritrana Award dapat meningkatkan kesadaran dari pemerintah daerah dan pemberi kerja akan pentingya jaminan sosial. Pemerintah dan pemberi kerja berperan penting dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di setiap daerah. Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja.

“Ada 15 (lima belas) Penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terbagi kedalam 7 kategori, yaitu : Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar Sektor Keuangan, Perdagangan dan Jasa, Perusahaan Besar Sektor Manufaktur, Pertambangan, dan Migas, Perusahaan Besar Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Perikanan, Perusahaan Menengah, Perusahaan Kecil Mikro dan Pelayanan Publik” urai Kuncoro Budi Winarno.

Para penerima Paritrana Award 2022 diberikan piagam dan hadiah sesuai kategori penilaian, dan di akhir dari acara tersebut juga diberikan juga Santunan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Beasiswa kepada Ahli Waris Almarhum Daniel Fatu dari Perusahaan Koperasi Jasa Tanaoba Lais Manekat Indonesia dengan total santunan sebesar : Rp 211.386.660, Santunan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun Yosin Yulian Ati dari Perusahaan Angkasa Pura Supports, dengan total santunan sebesar : Rp. 51.643580 Santunan Kezmatian Almarhum Isak Bilaon Petani Desa Tuapukan Kabupaten Kupang santunan sebesar 42 juta Rupiah. (HT)