Dipecat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas, Eddy Nganggus Resmi Gugat Bank NTT ke PHI

oleh -556 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Kefamenanu, Eddy Nganggus mengakui dirinya dipecat oleh manajemen Bank NTT tanpa dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, Eddy resmi menggugat Bank NTT ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 4 April 2023.

“Kemarin, 4 April 2023 saya resmi mendaftarkan gugatan ke PHI dengan nomor daftar 348/sum/4/2023/PN.Kpg,” kata Eddy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 5 April 2023.

Eddy mengatakan, dirinya dipecat  manajemen Bank NTT pada 4 April 2022, atau setahun yang lalu. Dan pada tanggal yang sama mengajukan gugatan ke PHI.

“Saya ingin persoalan ini tidak diselesaikan di PHI, tapi setelah 365 hari tidak ada niat baik dari manajemen Bank NTT, maka saya ajukan gugatan,”ungkapnya.

Dikatakan, dalam laporan itu terdapat dua tuntutan yang diajukan yakni meninjau kembali SK pemecatannya yang dinilai tak sesuai aturan, serta alasan dirinya dipecat oleh manajemen Bank NTT.

“Saya minta untuk ditinjau kembali putusan PHK. Alasannya ada dua hal yang keliru, pertama alasan PHK dan proses PHK yang tidak sesuai aturan,”ungkapnya.

Diketahui manajemen Bank NTT memecat Eddy Nganggus karena komentarnya di chanel you tube dengan judul “MTN Bank NTT, nasi sudah jadi bubur”.

Dimana Eddy menilai pembelian MTN senilai Rp 50 miliar dari PT SNP yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan NTT tak akan kembali.

Pencerahan Eddy di chanel itu dinilai manajemen Bank NTT sama dengan membuka rahasia bank, sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Kacab Bank NTT Kefamenanu, dan akhirnya dipecat pada 4 April 2023.

Dia menilai pemecatan terhadap dirinya tanpa ada teguran lisan maupun tulisan serta alasan yang jelas. “Pemecatan saya tanpa teguran lisan, tertulis dan alasan yang jelas,”bebernya. (Hiro Tuames)

Dipecat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas, Eddy Nganggus Resmi Gugat Bank NTT ke PHI

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Kefamenanu, Eddy Nganggus mengakui dirinya dipecat oleh manajemen Bank NTT tanpa dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, Eddy resmi menggugat Bank NTT ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 4 April 2023.

“Kemarin, 4 April 2023 saya resmi mendaftarkan gugatan ke PHI dengan nomor daftar 348/sum/4/2023/PN.Kpg,” kata Eddy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 5 April 2023.

Eddy mengatakan, dirinya dipecat  manajemen Bank NTT pada 4 April 2022, atau setahun yang lalu. Dan pada tanggal yang sama mengajukan gugatan ke PHI.

“Saya ingin persoalan ini tidak diselesaikan di PHI, tapi setelah 365 hari tidak ada niat baik dari manajemen Bank NTT, maka saya ajukan gugatan,”ungkapnya.

Dikatakan, dalam laporan itu terdapat dua tuntutan yang diajukan yakni meninjau kembali SK pemecatannya yang dinilai tak sesuai aturan, serta alasan dirinya dipecat oleh manajemen Bank NTT.

“Saya minta untuk ditinjau kembali putusan PHK. Alasannya ada dua hal yang keliru, pertama alasan PHK dan proses PHK yang tidak sesuai aturan,”ungkapnya.

Diketahui manajemen Bank NTT memecat Eddy Nganggus karena komentarnya di chanel you tube dengan judul “MTN Bank NTT, nasi sudah jadi bubur”.

Dimana Eddy menilai pembelian MTN senilai Rp 50 miliar dari PT SNP yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan NTT tak akan kembali.

Pencerahan Eddy di chanel itu dinilai manajemen Bank NTT sama dengan membuka rahasia bank, sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Kacab Bank NTT Kefamenanu, dan akhirnya dipecat pada 4 April 2023.

Dia menilai pemecatan terhadap dirinya tanpa ada teguran lisan maupun tulisan serta alasan yang jelas. “Pemecatan saya tanpa teguran lisan, tertulis dan alasan yang jelas,”bebernya. (Hiro Tuames)