Kuasa Hukum Bank NTT Akui Izhak Edward Rihi Diberhentikan dengan Hormat

oleh -223 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga mengakui pemberhentian saudara Izhak Edward Rihi dilakukan dengan hormat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Bank (RUPS- LB) pada tanggal 6 Mei 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT Nomor: 150/KEP/HK/2020.

“Jadi pak Izhak diberhentikan dengan hormat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Bank NTT loh,”kata Apolos kepada wartawan usai sidang lanjutan mediasi antara penggugat Mantan Direktur (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi dan tergugat Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) bersama Bupati/Wali Kota se-NTT sebagai Pemegang Saham Seri A dan Pemegang Saham Seri B Bank NTT di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Rabu, 5 April 2023.

Apolos mengatakan, perlu disadari oleh saudara penggugat (Izhak Edward Rihi)
bahwa pemberhentian dirinya dengan hormat dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT. Hal itu berdasarkan pada RUPS LB tanggal 6 Mei 2020 adalah sah secara hukum dan disetujui 100 persen oleh Pemegang Saham Bank NTT Seri A.

Dikatakan, dalam RUPS LB saudara Izhak Edward Rihi sebagai penggugat diberikan waktu untuk menjawab semua persoalan yang berkaitan dengan agenda pemberhentian dirinya bahkan diberikan tiga kali kesempatan namun yang bersangkutan diam dan tidak menggunakan haknya untuk membela diri. Dengan demikian semua dalil penggugat yang mengatakan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum.

Dijelaskan, setelah saudara Izhak diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT. Selanjutnya memberikan tugas kepada Komite Remunerasi Nominasi (KRN) melengkapi proses administrasi Izhak Edward direkomendasikan untuk dicalonkan sebagai Direktur Kepatuhan Bank NTT.

Lebih lanjut dia, ada beberapa orang dalam tim KRN yang menilai yang bersangkutan memenuhi atau tidak untuk menduduki jabatan Direktur Kepatuhan. Karena untuk menjabat Direktur Kepatuhan ada syaratnya. Dimana harus melakukan tes lagi dan assesmen itu dilakukan oleh Komite Remunerasi Nominasi (KRN).

“Dalam tes dan penilaian oleh KRN itu beliau dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan itu,”ungkapnya.

Dipaparkan, setelah penggugat mengetahui dan menerima hasil penilaian dari KRN maka yang bersangkutan mengajukan hak-haknya sebesar Rp 2 miliar lebih selain gaji pensiun yang diterima setiap bulan.

Dia menambahkan, setelah berjalan dua tahun diberhentikan dengan hormat baru saudara Izhak Edward Rihi mengajukan gugatan perdata. Dan sampai sekarang dia masih menerima hak pensiunnya.

“Menurut kami apa yang disampaikan dalam gugatannya itu tidak ada unsur melanggar hukum. Jadi segala hal yang disampaikan tadi itu dalilnya menurut kami tidak memenuhi syarat. Karena menyinggung soal pemberhentian tidak prosedur dan tidak sah,”jelasnya.

“Kalau berbicara soal pemberhentian untuk menguji soal surat itu apakah prosedur atau tidak tercover pertimbangan hukum dengan baik maka ke PTUN karena Pengadilan Negeri tidak mempunyai hak untuk mengkaji hal ini dan tidak dalam ketentuan hukumnya seperti itu,”tambahnya. (Hiro Tuames)