Suara-ntt.com, Kupang-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang melakukan pengawasan tentunya berdasarkan dengan dasar-dasar hukum yang ada.
Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat, Yunior A. Nange mengatakan, sejauh ini pihaknya melakukan pengawasan melekat dan uji petik oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit).
“Kita melakukan pengawasan tentu dengan dasar-dasar hukum yang kita miliki baik itu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Nomor 7 Tahun 2023, Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022, Surat Instruksi Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023. Ini menjadi dasar mengapa kita harus mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit),”kata Yunior Nange dalam Kegiatan Media Gathering ‘Mencermati Pemutakhiran Data Pemilih di Kota Kupang’ di Millenium Hotel Kupang beberapa waktu lalu.
Dikatakan, untuk coklit sudah dilakukan sejak 12 Pebruari hingga 14 Maret 2023. Hasil dari coklit ini sudah mau naik ke tingkat kelurahan itu berbasis TPS. Sedangkan hasil dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) coklit untuk penyusunan TPS.
“Itu untuk penyusunan daftar pemilih. Saat ini masih dalam proses penyusunan dan rencananya akan ada rekapitulasi tingkat TPS dan digelar pada tanggal 30 dan 31 Maret 2023,”ungkapnya.
“Kita Badan Pengawas Pemilu Kota Kupang dan jajaran pengawas berkaitan dengan coklit ini kita mengawasi dalam bentuk pengawasan melekat dan uji petik. Jadi pengawasan melekat itu kita lakukan pada Minggu pertama saat mulai coklit setelah itu kita lakukan uji petik,”tambahnya.
Dijelaskan, pengawasan melekat itu dilakukan pada Minggu pertama mulai dari tanggal 12 sampai 19 Pebruari 2023. Pengawasan melekat maksudnya teman-teman pengawas di tingkat kelurahan yang disebut PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) itu bersama-sama dengan Pantarlih saat melakukan coklit.
“Karena jumlah armada kita sedikit maka kita mengambil sedikit 10 KK yang diawasi dalam setiap hari tapi menyebar dalam TPS. Jadi satu hari teman-teman di tingkat kelurahan akan mengawasi kerja para pantarlih secara langsung tapi menyebar minimal 10 KK,”jelasnya.
Di Kota Kupang untuk kegiatan coklit kata dia, sudah mulai dilaksanakan dari tanggal 12 Pebruari 2023 dan teman-teman pantarlih baru dilantik di tanggal yang sama. Kemudian tanggal 13 Pebruari 2023 mereka mengikuti bimtek dan tanggal 14 Pebruari 2023 baru bekerja.
“Untuk pengawasan melekat ini dengan keterbatasan kita hanya pengawas kelurahan yakni 51 orang dan masing-masing kelurahan hanya satu orang. Sedangkan pantarlih berbasis TPS sehingga ada 1.302 orang sesuai dengan pemetaan awal jumlah TPS saat ini oleh KPU,”terangnya. (Hiro Tuames)