Kuasa Hukum Izhak Rihi Bakal Beberkan Sejumlah Bukti dan Rekaman di Sidang Pembuktian

oleh -298 Dilihat

Keterangan Foto: Izhak Edward Rihi didampingi Kuasa Hukumnya di Guest House Tunas Daud Kupang pada Rabu, 19 April 2023. (Foto Hiro Tuames)

Suara-ntt com, Kupang-Kuasa Hukum mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi, Yoseph Pati Bean bakal membeberkan sejumlah alat bukti dan rekaman pada sidang pembuktian nanti.

“Selain bukti rekaman masih banyak bukti yang akan kami sampaikan dalam tahapan sidang pembuktian nanti,”kata Yoseph Pati didampingi Kuasa Hukum lainnya, Erwan Fanggidae kepada wartawan di Guest House Tunas Daud Kupang pada Rabu, 19 April 2023.

“Kekuatan alat bukti menurut kami sangat kuat karena yang menilai alat bukti itu merupakan kewenangan majelis hakim,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, didalam replik penggugat sudah memberikan penjelasan secara keseluruhan dan detail. “Nanti kita berikan materinya khusus alat rekaman itu karena sudah uraikan panjang lebar di replik yang kita buat,”jelasnya.

Dikatakan, eksepsi atau jawaban dari para tergugat bahwa perkara ini sesungguhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Pengadilan Negeri (PN).

Dia menyebutkan dalam replik diuraikan bahwa gugatan dari Izhak Edward Rihi (Penggugat) adalah gugatan perbuatan melawan hukum perdata sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1365 KUHP bahwa penggugat merasa dirugikan dalam proses pemberhentian sebagai Dirut Bank NTT.

“Yang dieksepsi oleh teman-teman tergugat soal Surat Keputusan (SK)pemberhentian bukan keputusan RUPS,”bebernya.

Menurutnya, keputusan tersebut didasari oleh perbuatan hukum perdata yang terjadi dalam RUPS. Jika tanpa RUPS belum tentu ada keputusan itu.

“Jadi keputusan tergugat I (Gubernur NTT) termasuk dalam pengertian keputusan Tata Usaha Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,”tandasnya.

Kami yakin hakim akan menolak eksepsi dari tergugat dalam putusan sela nanti,“tegasnya.

Kuasa Hukum lainnya, Erwan Fanggidae mengatakan, penggugat mempunyai bukti lain dan rekaman yang dijadikan sebagai alat bukti sehingga dinilai sah karena ada jaminan dan instrumen hukumnya.

“Kita pakai instrumen hukumnya yakni Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016. Didalam pasal 3 menyebutkan informasi elektronik dan/atau informasi transaksi elektronik dan/atau hasil cetakan merupakan alat bukti yang sah menurut hukum,”ungkapnya.

“Jelas bahwa apa yang diperoleh itu merupakan informasi yang digunakan oleh penggugat sah menurut hukum,”tambahnya.

Dikatakan, dalam pasal 4 bagian c dikatakan tujuan dari informasi elektronik atau informasi transformasi elektronik dan/atau hasil cetakan itu merupakan alat bukti yang menjamin kepastian hukum, keadilan dan  penegakkan hukum.

Didalam UU Nomor 19 Tahun 2016 pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa informasi elektronik atau dokumen transaksi elektronik dan/atau hasil cetak itu merupakan perluasan dari alat bukti atau dalam hukum acara perdata.

“Kita lihat dalam alat bukti dalam pasal 18 jelas karena itu merupakan perluasan dan dalam kitab undang-undang alat perdata mengenai instrumen transaksi elektronik tidak dimuat didalam sehingga ini merupakan perluasan,”terangnya.

“Jadi itu merupakan alat bukti sah menurut hukum bukan menurut kami. Tapi kita menggunakan instrumen itu bahwa apa yang diajukan saudara penggugat itu sah. Nanti hakim yang akan menilai apakah sah atau tidak bukan kita yang menilai,”jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, siapapun boleh mengajukan pembelaan silahkan karena itu merupakan hak setiap orang.  “Tapi kami menyampaikan pembelaan berdasarkan instrumen hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sementara Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi mengatakan dalam eksepsi tergugat juga menyebutkan sudah memberikan ruang untuk pembelaan atas pemecatan itu. Namun tidak digunakan.

Saya mau jawab apa? Karena pembelaan itu diberikan setelah saya dipecat sebagai Dirut Bank NTT,” jelasnya.

Apalagi dalam RUPS tersebut tidak ada agenda pemecatan atau pergantian direksi, hanya laporan pertanggungjawaban direksi dan laporan Direktur Kredit terkait kredit macet Bank NTT cabang Surabaya.

Setelah pecat, baru saya diberi kesempatan bela diri. Masa orang sudah divonis baru suruh bela diri. Saya mau jawab apa, karena RUPS tidak sesuai prosedur. Lebih baik saya siap melakukan gugatan,” tegasnya. (Hiro Tuames)