Menuju Gantllement Agreement Bank NTT dengan Global Catalyst, Sebuah Sounding Board

oleh -225 Dilihat

Oleh Eddy Ngganggus

Suara-ntt.com, Kupang-Kredit kepada para pemuda-pemudi NTT yang akan melakukan pendidikan vokasi dan training industry di Jerman ini masuk dalam kategori jenis pinjaman apa? Kredit Konsumsi, Kredit Investasi, atau Kredit Modal Kerja kah?

Mumpung ini baru pada tahap nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding atau MoU, saya tergerak untuk urun rembuk gagasan sebagai sounding board , kiranya ini bisa menjadi semacam public hearing oleh Bank NTT dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang menginisiasi pengiriman pemuda pemudi lulusan SMA di NTT untuk mengikuti pendidikan vokasi dan training industry di Jerman. Karena MoU hanya memuat hal-hal pokok yang berisi Perjanjian Pendahuluan saja yang kemudian tentunya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail. Yang detail itu menjadi bagian dari ulasan saya, semoga bisa menjadi input dalam meratifikasi Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan pihak Global Katalyst di Jerman .

Pokok pikiran saya mencakup :
Seperti apa skema pembiayaan oleh Bank NTT kepada para debitur ini?
Apakah skema pinjaman dengan agunan atau tanpa agunan, bagaimana skema jaminannya, bagaimana skema mitigasi risikonya.

Skema pinjaman dengan agunan atau tanpa agunan menentukan level risiko pengembalian pinjaman. Karena itu strategy coverage risiko tentu mengacu pada level risiko pengembalian. Kepiawaian kajian risiko dari direktorat kepatuhan dan manajemen risiko dalam membuat skema kebijakan pinjaman risiko ini sangat mementukan kelayakan teknis dan juga kelayakan legalitasnya.

Para debitur ini adalah orang-orang yang akan mengikuti Pendidikan , bukan usahawan atau pelaku ekonomi yang sudah memperoleh income tetap dari hasil usahanya sebagaimana yang lasim dibiayai oleh bank. Karena obyek pembiayaan pinjaman ini adalah biaya Pendidikan, yang dari biaya Pendidikan ini di harapkan debitur mendapatkan skill sesuai kebutuhan pekerjaan. Dari pekerjaan tersebut debitur mendapatkan penghasilan yang akan di jadikan sumber pengembalian pinjaman.

Skema pembiayaan seperti ini cukup Panjang karena debitur belum memiliki sumber pengembalian real dari obyek pinjaman yang dibiayai. Ini cukup beresiko bagi Bank pemberi pinjaman . Karena obyek pembiayaan tidak dalam status “telah menghasilkan income” namun masih dalam prosses “akan menghasilkan income”. Income itupun masih dalam status andai mendapat pekerjaan.

Jadi bank masih terekspose risiko bila debitur tidak mendapat pekerjaan, ataupun jika mendapat pekerjaan apakah incomenya cukup untuk mengangsur pinjaman. Di mana analis bisa menetapkan analisis data finansial apa yang di pakai menjadi dasar analisisnya? Untuk membuat cash flownya ? Menentukan return of investment ? Untuk menentukan Repayment Capacity debiturnya? Dan analisis lainnya. Pemenuhan analisis seperti yang saya sebutksn di atas menjadi sesuatu yang mandatory sebelum keputusan memberikan kredit kepada para calon siswa penerima pinjaman.

Level risiko memberikan kredit pada calon peserta didik ini adalah debitur yang sumber pengembalian pinjamannya bersifat spekulasi, karena tidak ada jaminan pasti bahwa penerima kredit pasti akan mendapat pekerjaan sebagai “jaminan” sumber pengembalian. Karena itu di saat jaminan sumber pengembalian masih bersifat spekulasi maka “agunan” kebendaan menjadi wajib di penuhi. Di dalam kebijakan kredit bank ,adanya penghasilan dari pekerjaan yang bakal menjadi sumber pengembalian pinjaman kelak merupakan ‘jaminan’.

Secara sederhana, jaminan merupakan suatu usaha produktif yang dilakukan debitur yang menjadi dasar pertimbangan yang menimbulkan keyakinan bank bahwa debitur bisa memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh dari aktifitas produktif debitur. Jadi jaminan di sini bukan soal kebendaan , melainkan usaha produktif. Yang terkait dengan kebendaan itu yang di maksudkan dengan agunan. Jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima atau garansi atau janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Agunan adalah jaminan tambahan yang di serahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit

Adanya jaminan berupa pekerjaan yang bakal menghasilkan income merupakan first way out, sedangkan agunan merupakan second way out, atau solusi lapis kedua bila lapisan pertama (first way out) mengalami kendala sehingga gagal memenuhi kewajibannya. First Way Out adalah penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan menggunakan cara revitalisasi pembiayaan berupa restrukturisasi kredit , bisa berbentuk penjadwalan ulang waktu pembayaran, bisa juga berupa pelunasan utang pokok terlebih dahulu, penurunan suku bunga dan ragam bentuk restruk kredit yang lasim.
Sedangkan pengertian second way out pembayaran kembali kredit oleh debitur yang berasal dari pencairan atau likuidasi agunan (collateral).
Belum berhenti di situ , untuk mitigasi risiko lanjutan bank masih membuat satu lapisan strategi lagi untuk melindungi risiko (coverage risk) dari potensi gagal bayar debitur dengan menjaminkan pinjaman tersebut pada lembaga penjamin kredit , ini adalah strtegi third way out, untuk mengantisipasi jika first dan second way out gagal memenuhi kewajibannya.

Selanjutnya kita menunggu isi PKS antara para pihak yang telah membuat MoU ini seperti apa untuk memperkaya terutama memitigasi risiko gagal bayar atas kredit yang tidak kecil jumlahnya untuk memenuhi kuota 3.500 pemuda pemudi NTT. Kurang lebih berjumlah Rp 175 miliar. ****