Suara-ntt com, So’e-Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengambil langkah tegas untuk mencegah penularan penyakit rabies. Upaya yang dilakukan pemerintah setempat yakni menutup atau mengisolasi dari mobilisasi anjing di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Hal ini dilakuka pasca masuknya penyakit yang menular dari gigitan anjing dan menyebabkan 10 orang terpapar hingga merenggut satu nyawa itu.
Berdasarkan data-data tersebut dan hasil analisis epidemilogi serta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 tahun 2010 tentang Penetapan Daerah Kejadian Luar Biasa (KLB), dengan ini ditetapkan bahwa kejadian di desa Fenun merupakan “Kejadian Luar Biasa Rabies”.
Surat penetapan KLB Rabies Nomor: Dinkes.07.3.1/2694/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 ditandatangani oleh Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Epy Tahun.
Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun menyebut pihaknya telah memerintahkan dinas teknis untuk melakukan penanganan terhadap penyakit berbahaya itu.
Dijelaskan, untuk menghindari bertambahnya korban akibat gigitan anjing terpapar rabies, saat ini Desa Fenun telah diisolasi.
Disebutkan dengan upaya melarang masuk keluarnya anjing tersebut, pemilik hewan dapat mengurung anjing-anjing peliharaannya sehingga tidak boleh ada anjing yang masuk keluar di desa.
“Anjing yang dibawa atau datang dari luar pun tidak diperbolehkan masuk ke sana,” kata Egusem.
Upaya lain yang dilakukan, yakni Pemerintah Kabupaten TTS saat ini tengah berupaya memvaksinasi populasi anjing di Desa Fenun.
“Tidak boleh membawa ternak anjing keluar masuk Fenun. Anjing-anjing yang ada akan divaksin,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan NTT, Melky Angsar membenarkan ditemukannya kasus rabies di Kabupaten TTS.
Namun, Melky menyebut untuk informasi rinci mengenai korban dan kondisi di sana menunggu detailnya dari Kabupaten TTS.
“Pertama, saya katakan bahwa informasi itu benar. Tapi informasi lebih lanjut besok ya karena kita masih koordinasi dengan pihak TTS. Pak Bupati harus sampaikan press release-nya besok,” jawab Melky.
Penyebaran penyakit anjing gila atau rabies di Kabupaten TTS sesuai hasil pemeriksaan sampel organ anjing yang dikirim Dinas Peternakan Kabupaten TTS yang positif usai diperiksa Balai Besar Veteriner Denpasar Bali. Berdasarkan informasi itu diketahui sampel organ anjing yang dikirim oleh Dinas Peternakan TTS terkonfirmasi positif rabies. (HT)