Tiga PSTP di NTT Standar Pelayanan Masuk Kategori Buruk

oleh -377 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Sedikitnya tiga Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki nilai kepatuhan standar pelayanan masuk kategori buruk alias dibawah rata-rata.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT
Darius Beda Daton mengatakan, ketiga PTSP tersebut antara lain Kabupaten Alor, Sumba Tengah dan Rote Ndao. Dimana tiga PTSP berada dalam rentang nilai 32,00-53,99.

Sementara ada 13 PTSP kabupaten/kota berada dalam rentang nilai 54,00-77,99 atau sebesar 56,52 persen dari seluruh pemerintah daerah (Pemda) di NTT.

Dengan demikian kata Darius, lebih dari separuh jumlah pemerintah daerah di NTT masih memiliki nilai yang masih kurang ideal pada tahun 2022. Penilaian pada dimensi proses yang memiliki selisih paling besar untuk mencapai kondisi ideal.

Dijelaskan, dimensi proses dalam penilaian kepatuhan tahun 2022 merupakan penilaian atas pemenuhan standar pelayanan pada unit pelayanan.

Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa rata-rata DPMPTSP di Provinsi NTT pada tahun 2022 masih perlu meningkatkan lagi pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan amanat UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dalam rapat koordinasi tersebut saya menyampaikan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memiliki peran penting guna masuknya investasi di NTT. Jika pelayanan pada dinas ini tidak sesuai standar atau belum maksimal, akan berdampak pada sulitnya mengurus ijin usaha, kurangnya minat investasi, kurang tersedianya lapangan kerja, kurangnya potensi pendapatan daerah dan tentu saja menimbulkan berkembangnya usaha illegal,”katanya pada acara rapat koordinasi PTSP kabupaten/kota se-Provinsi NTT di Hotel Neo Aston Kupang pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Hal lain yang saya sampaikan adalah terkait komplain layanan PTSP dan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik lingkup PTSP se-NTT tahun 2022,”tambahnya.

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Perwakilan NTT di tahun 2022 lalu, standar pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belu paling baik diikuti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT.

“DPMPTSP Kabupaten Belu memiliki nilai kepatuhan standar pelayanan tertinggi di antara pemerintah daerah yang lain pada tahun 2022 dengan score 94,05 diikuti DPMPTSP Provinsi NTT pada urutan ke-2 dengan score 89,74,”ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Marsianus Jawa dan dihadiri para kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP kabupaten/kota se-Provinsi NTT. (Hiro Tuames)