Kuasa Hukum PT Flobamor Sebut Keterangan Dua Saksi dari PT SIM Kurang Jelas

oleh -135 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kuasa Hukum PT Flobamor(Tergugat II), Samuel Haning menyebutkan dua saksi yang dihadirkan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) atau penggugat keterangannya tidak jelas dan tidak diterima.

Pasalnya saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak mengetahui keterlibatan PT Flobamor dalam perkara tersebut.

“Karena setelah diberikan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan pihak tergugat, terkait apa yang menyebabkan sehingga pemerintah provinsi mengambil alih, lahan di Plago dan Hotel Plago di Labuan Bajo dimana para saksi tidak tahu. Kemudian apa keterkaitan pemerintah provinsi dengan PT Flobamor selaku tergugat II mereka juga tidak tahu,”kata Samuel Haning usai persidangan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada Selasa, 11 Juli 2023.

Samuel selaku Penasehat Hukum Tergugat II (PT Flobamor), tidak menerima keterangan para saksi karena keterangan yang diberikan tidak jelas.

“Kami sampaikan kepada majelis hakim, kami menolak saksi ini karena para saksi ketika ditanya tidak tahu ngapain. Saksi hanya tahu ketika adanya pemasangan plang, tapi tidak tahu adanya one prestasi yang dilakukan PT SIM kepada pemerintah provinsi,”ungkapnya.

Dikatakan saksi yang dihadirkan dinilai tidak layak sehingga pihak penggugat akan kembali mengajukan saksi dan ahli lagi.

“Kita nilai percuma, untuk itu mereka akan mengajukan saksi dan ahli lagi, untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukan penggugat,”jelasnya

“Menurut kami saksi yang dihadirkan tidak berkualitas untuk mendukung gugatan mereka untuk PT Flobamor,” tambahnya.

Lebih lanjut kata dia, beredarnya isu tentang PT Flobamor dengan akan memberikan tambahan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 850 juta kepada pemerintah provinsi itu tidak benar.

Menurutnya, walaupun PT Flobamor
ditunjuk Pemerintah Provinsi NTT untuk mengelola Hotel Plago di Labuan Bajo, namun belum melakukan aktivitas dilahan tersebut

“Tuduhan-tuduhan kepada PT Flobamor dapat uang untuk memberikan uang kepada pemerintah provinsi sebesar Rp 850 juta mereka tidak tahu. Kami yakin bahwa saksi ini harus dikesampingkan untuk keterangannya, karena tidak mengetahui persoalan ini,”terangnya.

Lebih lanjut kata dia, PT Flobamor sendiri belum menguasai dan mengelola lahan dan Hotel Plago karena masih ada masalah hukum.

Ia menambahkan, Pemprov NTT mengambil alih kepemilikan Hotel Plago, karena adanya dugaan penunggakan yang dilakukan PT SIM.

“Pemerintah provinsi ambil alih lahan itu karena PT SIM, telah menunggak beberapa ratus juta, sehingga pemerintah ambil alih hotel itu,”bebernya. (HT)