Kejati NTT Libatkan BPKP dan Akademisi Hukum Undana Bedah Kerugian Negara yang Dikemas dalam Bentuk Seminar

oleh -322 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, Akademisi Hukum Univesitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dalam membedah kerugian keuangan negara yang dikemas dalam bentuk seminar.

Kegiatan seminar tersebut dalam rangka menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 pada 22 Juli 2023 mendatang.

Seminar tersebut mengusung tema ‘Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan, Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara’ yang digelar di Aula Lopo Sasando pada Kamis, 13 Juli 2023.

Dan menghadirkan narasumber antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu, SH.,MH, Kepala BPKP Provinsi NTT Sofyan Antonius, dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Undana, Dr. Saryono Yohanes, SH.,MH.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu, SH.,MH mengatakan, seminar yang digelar oleh Kejati NTT bertujuan untuk membedah penanganan perkara, yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Menurutnya, selama ini aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan, telah menangani tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Sekarang dikembangkan lagi yaitu terhadap perekonomian negara. Kerugian perekonomian negara ini seperti apa yang akan kita tangani,” ujar Hutama Wisnu kepada wartawan usai kegiatan seminar.

Ia menjelaskan, pelibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT dan Akademisi Hukum Undana Kupang dalam seminar tersebut, bertujuan untuk membedah parameter kerugian perekonomian negara.

Kajati NTT menambahkan, selama tahun 2023, pihaknya menangani puluhan perkara tindak pidana perkara korupsi. Total ada 26 perkara yang berstatus penyelidikan, 25 perkara penyidikan, 33 perkara di tingkat penuntutan, dan 34 perkara sudah dieksekusi.

“Saya harap Pidsus dan Kejari seluruh NTT untuk mempercepat penindakan tindak pidana korupsi, sehingga kita lebih banyak menyelamatkan keuangan negara,” pungkasnya.

Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Undana Dr. Saryono Yohanes, SH.,MH mengatakan terkait kerugian negara, ada sejumlah hal yang sifatnya masih dilematis.

Pertama adalah soal penentuan indikator terkait kerugian perekonomian negara. Menurutnya, sampai saat ini belum ada indikator yang pasti tentang kerugian perekonomian negara.

“Kalau kita bicara soal perekonomian negara, itu memiliki aspek yang lebih luas. Tidak saja keuangan negara. Kalau keuangan negara sudah jelas, yang disalahgunakan uangnya. Kalau soal perekonomian negara, kerugiannya potential lost, yang tidak dapat dihitung seperti kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya,” jelas Saryono Yohanes.

Karena itu, di dalam seminar tersebut pihaknya menyampaikan pikiran-pikiran, sebagai masukan untuk penetapan indikator soal kerugian perekonomian negara.

“Dengan demikian pikiran-pikiran ini bisa dibicarakan di tingkat nasional supaya Kejagung RI bisa merumuskan beberapa indikator-indikator yang berkaitan dengan kerugian perekonomian negara, tentunya melibatkan ahli-ahli yang berkaitan dengan urusan perekonomian negara,” urai Saryono Yohanes.

Kepala BPKP Provinsi NTT Sofyan Antonius mengatakan, pihaknya selalu bekerja sama dengan kejaksaan dan pihak kepolisian dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Namun jika ada kesan bahwa perkara berjalan lambat, itu karena pada saat ekspos, ada kebutuhan pemenuhan barang bukti oleh pihak Kejaksaan ataupun Kepolisian.

“Sepanjang ekspos itu kita melihat ada yang kurang, itu harus dilengkapi. Sepanjang belum dilengkapi, maka akan terjadi seperti itu (lambat) terus. Tetapi kami sudah keluarkan surat tugas, artinya sudah bisa kami menghitung, dan itu prosesnya langsung masuk pengadilan,” pungkas Sofyan Antonius.

Ia mengimbau pihak kejaksaan dan kepolisian agar semua berkas sebelum masuk ke BPKP, konstruksinya harus terbangun dengan kuat. Hal ini agar perkaranya lebih cepat diselesaikan. (HT)