Saksi Fakta Sebut Pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT Tidak Diagendakan dalam RUPS

oleh -383 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Sidang lanjutan gugatan perkara mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi (Penggugat) melawan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sekaligus Pemegang Saham Pengendali atau PSP (Tergugat) bersama Pegang Saham Seri A dan B kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada Rabu, 26 Juli 2023.

Dalam sidang tersebut pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi. Kedua saksi tersebut adalah Saksi Fakta, Ruben Ludji dan Saksi Ahli, Husni Kusuma Dinata Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang.

Saksi Fakta sekaligus mantan Kepala Cabang Bank NTT Lewoleba, Ruben Ludji dalam keterangannya menyebutkan proses pemberhentian Izhak Eduard Rihi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 lalu tidak diagendakan.

“Jadi dalam RUPS itu tidak ada agenda untuk pemberhentian dan pemecatan saudara Izhak Rihi sebagai Dirut. Yang ada hanya agenda pertanggung jawaban Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT,”jelasnya menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi.

Ruben mengakui, saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Cabang Bank NTT Lewoleba bersama bupati mengikuti RUPS dari awal sampai akhir secara virtual di ruang kerja bupati.

Pemberhentian Izhak Eduard Rihi menurutnya, diketahui dari ucapan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT sebelum RUPS ditutup tanpa alasan yang jelas.

“Waktu mau tutup RUPS, PSP langsung sampaikan pemberhentian Pak Izhak,” ujarnya.

Dijelaskan dalam pengumuman pemberhentian Izhak Rihi saat itu para pemegang saham Bank NTT semuanya diam dan hanya Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang berbicara. Bahkan penggugat tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.

Namun demikian, berdasarkan data yang disampaikan oleh PSP Bank NTT dalam keterangan pers usai RUPS sebagaimana sudah dilansir oleh beberapa media menjelaskan bahwa pemberhentian Izhak Efuard Rihi dikarenakan target laba sebesar Rp 500 miliar tidak tercapai.

Berdasarkan data yang diperoleh proses pemberhentian Izhal Eduard Rihi sebagai Dirut Bank NTT dinilai melanggar hukum, sebab tidak berpedoman pada Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan AD/ART Bank NTT sehingga dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut;

Pertama, Izhak Eduard Rihi tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum keputusan dari PSP Bank NTT dikeluarkan. Bahkan Izhak Eduard Rihi diberhentikan juga tanpa ada alasan yang jelas sebagaimana tertuang dalam Akta RUPS LB Nomor 18.

Kedua, pemberhentian Izhak Eduard Rihi melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Bank NTT.

Ketiga, pemberhentian Izhak Eduard Rihi tidak ada usulan dari Komisaris dan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank NTT.

Keempat. Kontrak Kinerja Rp 500 miliar yang disebut tidak mencapai target diduga bohong. Sebab faktanya, Kontrak kinerja ditandatangani Izhak Eduard Rihi pada 7 Januari 2020, yang berlaku untuk tahun buku 2020.

Untuk diketahui sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Florence Katerina didampingi Anggota Hakim Consilia Ina Palang Ama dan Rahmad Aries. (Hiro Tuames)