Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Corporate University di Lingkup Pemprov NTT

oleh -1096 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi NTT, Noldy Hosea Pellokila mengatakan dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 123 Tahun 2022 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang komprehensif, sistemik, terintegrasi, dan berkesinambunga dan menjawab kebutuhan hak dan kesempatan dalam pengembangan kompetensi aparatur.

Dikatakan, kebijakan pengembangan kompetensi ASN Corporate University menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam menerapkan dan mengembangkan sistem pembelajaran terintegrasi (Corporate University) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal itu bertujuan untuk menyelaraskan kegiatan pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Dijelaskan Sistem Pembelajaran Terintegrasi (ASN Corporate University) yang diartikan sebagai entitas kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah dalam bentuk penanganan isu-isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan Instansi Pemerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam/luar Instansi Pemerintah.

Dipaparkan kebijakan pengembangan kompetensi ASN melalui Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2022 telah mengubah paradigma pengembangan kompetensi ASN lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sebelumnya hanya dititkberatkan pada pelatihan yang bersifat klasikal, menjadi pengembangan kompetensi yang bersifat kolaboratif dimana seluruh stakeholder di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersinergis untuk pengembangan kompetensi ASN secara bersama.

Lebih lanjut kata dia, dengan Model ASN Corporate University menjadi pendekatan baru dalam pengembangan kompetensi ASN untuk menjawab tantangan lingkungan strategis saat ini, melalui sistem pembelajaran terintegrasi dalam pengembangan kompetensi ASN. Dengan sistem pembelajaran terintegrasi (Corporate University), maka semangat kolaborasi dan sinergisitas dalam mengembangkan kompetensi ASN dapat dilakukan secara baik. Sistem Pembelajaran Terintegrasi (ASN Corporate University) menjadi landasan bagi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan pengembangan kompetensi penganggaran ASN secara terintegrasi. Dengan sistem pembelajaran ASN Corporate University, maka dilakukan berbagai strategi untuk memastikan model pengembangan kompetensi ini dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta memberikan dampak bagi peningkatan kompetensi ASN lingkup Pemerintah Provinsi.

Dalam kesempatan itu, Noldy Pellokila menerangkan tiga hal yang menjadi fokus utama dalam penerapan ASN Corporate University yaitu:

Pertama, menjadikan organisasi pemerintah sebagai lokus sumber pembelajaran bagi ASN untuk mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhannya, Organisasi Pemerintah berperan menjadi center of excellence yang menjadi tempat ASN dalam mengembangkan kompetensi yang dibutuhkannya. Pelatihan pengembangan kompetensi ASN yang sebelumnya dilaksanakan di Kampus BPSDMD bersifat klasikal yang mengedepankan pembelajaran di kelas dengan jumlah peserta yang terbatas dan alokasi anggaran yang relatif tinggi, diganti dengan pelatihan non klasikal melalui sistem blended learning dan distance learning yang dapat mengikutsertakan lebih banyak peserta dengan alokasi anggaran yang relatif rendah.

Kedua, model pembelajaran ASN Corporate University lebih mengedepankan pembelajaran secara pembelajaran mandiri dengan dukungan teknologi informasi. Dengan sistem pembelajaran blended learning dan distance learning, maka pelatihan yang dilaksanakan dengan sistem e-learning yang menggunakan teknologi elektronik.

Ketiga, dengan diterapkannya ASN Corporate University ini, maka dibangun kolaborasi antar instansi pemerintah sebagai upaya pengembangan kompetensi ASN yang terintegrasi. Pelatihan tematik yang diselenggarakan untuk menjawab kebutuhan pengembangan kompetensi teknis ASN, membutuhkan dukungan tenaga ahli di berbagai bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah. Dengan kebijakan ASN Corporate University, maka pengembangan kompetensi dilaksanakan secara koloborasi dengan melibatkan tenaga ahli dalam dan dalam juga berasal dari instansi Pemerintah luar pemerintah daerah. Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi sebagai leading dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN memfasilitasi kerjasama dan kolaborasi untuk menyiapkan tenaga ahli yang akan menjadi narasumber dalam pelatihan teknis.

Penyelenggaraan ASN Corporate University lanjutnya diarahkan oleh Tim Pengarah yang diketuai Sekretaris Daerah. Sedangkan dalam pelaksanaannya, ASN Corporate University diperkuat oleh Tim Pelaksana yang diketuai Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah dan beranggotakan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah yang akan berkoloborasi dalam menyiapkan kebutuhan pelatihan dan tim ahli pada perangkat daerah untuk mendukung penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN.

Disamping itu pada tataran penyelenggaraannya, ASN Corporate University didukung oleh Kelompok Keahlian yang terdiri dari tenaga ahli yang menjadi fasilitator dan coaching pada pelatihan pengembangan kompetensi ASN. Kelompok keahlian (group skill) beranggotakan ASN dalam dan luar instansi, akademisi dan/atau profesional yang mempunyai keahlian dan kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, yang mempunyai tugas membuat rumusan program serta menyelenggarakan ASN Corporate University, melalui penyiapan kurikulum dan perangkat pembelajaran serta pelaksanaan pelatihan.

Dia menambahkan bentuk pengembangan kompetensi ASN berdasarkan kebijakan ASN Corporate University berupa: Pelatihan Klasikal, yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas, dan Pelatihan non-klasikal, yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas melalui jalur yang akan dkembangkan melalui: coaching, mentoring, e-learning, pelatihan jarak jauh, detasering (secondment), pembelajaran alam terbuka (outbond), patok banding (benchmarking), pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah, belajar mandiri (self development), komunitas belajar (community of practices), bimbingan di tempat kerja, magang/praktik kerja; dan jalur nonklasikal lainnya. Pelatihan non klasikal dilaksanakan dengan memanfaatkan Sistem Informasi berbasis Digital yang dikelola oleh Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Implementasi ASN Corporate University

Pada sisi lain Kepala Badan BPSDMD Provinsi NTT, Noldy Hosea Pellokila juga menjelaskan berbagai strategi dilakukan dalam rangka implementasi kebijakan pengembangan kompetensi terintegrasi ASN Corporate University untuk mendorong terwujudnya tujuan yang diharapkan.

Strategi dalam rangka implementasi ASN Corporate University yang telah dilakukan meliputi : Sosialisasi kepada seluruh stakeholder tentang Sistem Pembelajaran ASN Corporate University;
Membentuk dan menetapkan Tim Penyelenggara ASN Corporate University melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur yang menetapkan Tim Pembina, Tim Pengarah dan Tim Pelaksana;
Koordinasi Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, untuk mengindentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi ASN dan mengkoloborasikan Kelompok keahlian (group skill) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Koordinasi ini kata dia dilakukan untuk mempertajam materi pelatihan yang diselenggarakan, melalui kerjasama dengan berbagai instansi teknis baik dalam maupun di luar Pemerintah Provinsi untuk dapat merekrut tenaga ahli yang berkompeten sebagai pelatih/narasumber/ instruktur pelatihan; Menyiapkan kelompok Jabatan Widyaiswara sebagai Pejabat Fungsional yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan agar dapat berperan secara optimal dalam pelatihan teknis. Kelompok Widyaiswara BPSDMD dikelompokkan dalam perumpunan bidang urusan Pemerintahan agar dilakukan penelahaan dan penyiapan rencana pembelajaran bagi ASN yang akan dilakukan secara kolaboratif dengan seluruh stakeholder;

Menyusun Program Pelatihan dan Kalender Pelatihan yang akan mengatur tema pelatihan dan jadwal pelatihan, yang akan memudahkan Pegawai ASN daerah untuk mengembangkan kompetensi sesuai yang dibutuhkan, dan telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Program Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dan Kalender Diklat Tahun 2023;
Mengembangkan model Digitalisasi Pelatihan, dimana pelatihan pengembangan kompetensi teknis dengan metode nonklasikal agar dapat menjangkau seluruh ASN Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penyelenggaraan pelatihan melalui metode distance learning (pembelajaran jarak jauh) akan dilakukan dengan memperkuat sistem teknologi pembelajaran pada BPSDMD. Pelatihan pengembangan kompetensi yang dilakukan dengan secara online diharapkan dapat memudahkan akses, sehingga dapat menjangkau keseluruhan ASN Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur.

Dengan diimplementasikannya sistem pembelajaran ASN Corporate University, maka pengembangan kompetensi ASN lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalami peningkatan jumlah kelas dan jangkauan peserta pelatihan sebagaimana digambarkan pada Diagram 1.
Diagram 1 Pelatihan ASN (Kelas)
Tahun 2019 sampai dengan 2023

Sumber : Data BPSDMD NTT, 2023
Data Diagram 1 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan alokasi pelatihan pengembangan kompetensi teknis untuk mendorong terwujudnya keselarasan kegiatan pengembangan kompetensi ASN dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah. Pelatihan Teknis dan fungsional meningkat secara signifikan dari kondisi awal Tahun 2019 sebanyak 10 kelas menjadi 115 Kelas pada Tahun 2023.

Disamping itu, sejalan dengan diangkatnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, maka alokasi pengembangan kompetensi teknis PPPK pun mengalami kenaikan dari 2 kelas pada tahun 2022 menjadi 43 kelas pada tahun 2023.

Meningkatnya alokasi pengembangan kompetensi ASN daerah diharapkan dapat meningkatkan peran aparatur daerah dalam melaksanakan pelayanan publik dan pembangunan bagi terwujudnya tujuan dan sasaran pembangunan daerah. (HT) bersambung……..