Terkait Revisi RTRW Kota Kupang, Pemerintah perlu Tinjau lagi

oleh -117 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kota Kupang perlu meninjau lagi hal tersebut. Dengan demikian pemerintah perlu menggelar Focus Group Discussion (FGD) di tingkat kecamatan. FGD Revisi RTRW Tahap I digelar perdana di Kecamatan Oebobo, dibuka langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay pada Selasa, 5 September 2023.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjemput aspirasi dari para tokoh masyarakat setempat.

Dalam arahannya Penjabat Wali Kota Kupang menyampaikan RTRW Kota Kupang perlu direvisi dan dilakukan penyesuaian kembali karena perkembangan kota yang sudah maju dan bertumbuh. Regulasi menurutnya telah memungkinkan pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kota, termasuk melakukan revisi dan peninjauan kembali.

FGD yang akan digelar di masing-masing kecamatan menurutnya perlu melibatkan para tokoh masyarakat yang punya pemikiran dan perhatian terhadap pembangunan, yang diharapkan bisa berbagi informasi, masukan dan saran untuk rencana tata ruang wilayah dan menghasilkan dokumen rencana pembangunan kota yang berkembang hingga 20 tahun ke depan dan akan dinikmati oleh anak cucu.

Kepada para peserta FGD Penjabat Wali Kota minta untuk tidak lupa memberi masukan tentang rencana ruang terbuka hijau, yang akan menyuplai udara segar bagi warga Kota Kupang.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jeffry E. Pelt dalam laporannya menjelaskan kegiatan FGD di tingkat kecamatan bertujuan untuk menghimpun aspirasi dan informasi dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan berlanjut di tiap kecamatan se-Kota Kupang,”ungkapnya.

Lebih lanjut kata tahap penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang di tahun 2023 akan melalui beberapa tahapan kegiatan yaitu tahap persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan dan analisis data, perumusan konsepsi RTRW serta penyusunan ranperda. (PKP_ans)