Mantan Bupati TTU Sebut Pemberhentian Izhak Rihi Tanpa Usulan Dewan Komisaris Bank NTT

oleh -397 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymunduz Sau Fernandez dihadirkan sebagai Saksi Fakta dari tergugat Bank NTT dalam kasus perkara gugatan perdata antara mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi pihak penggugat melawan Pemegang Saham Pengendali (PSP)Bank NTT, para pemegang saham Bank NTT Seri A dan B sebagai pihak tergugat.

Dalam sidang tersebut Raymundus menyebutkan bahwa pemberhentian Izhak Eduard Rihi tanpa adanya usulan dari Dewan Komisaris Bank NTT sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007.

“Tidak ada usulan dari Komisaris terkait pemberhentian Direktur Utama pada saat itu,”ungkap menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Klas IA pada Rabu, 6 September 2023.

Dihadapan majelis hakim Ray juga menegaskan bahwa pemberhentian izhak Eduard Rihi sebagai penggugat tidak diagendakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT.

“Seingat saya tidak ada agenda pemberhentian saudara saya Izhak Eduard Rihi dalam RUPS saat itu,”katanya.

Dikatakan, selain tidak ada usulan dari Dewan Komisaris Bank NTT dan tidak diagendakan dalam RUPS Bank NTT tahun 2020 lalu pemberhentian Izhak Eduard Rihi juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.

Raymundus mengatakan, pada tanggal 6 Mei 2020 lalu semua pemegang saham Bank NTT baik seri A dan B serta para direksi Bank NTT mengikuti rapat secara virtual.

Dia mengakui hanya mengikuti RUPS Luar Biasa (LB) sementara RUPS Tahunan diikuti oleh Wakil Bupati dan Kepala Keuangan Kabupaten TTU karena saat itu lagi membuka kegiatan.

Dijelaskan, biasanya dalam agenda RUPS tahunan dilaporkan hasil kinerja para direksi selama satu tahun dihadapan para pemegang saham termasuk laporan kredit macet dan pengembangan Bank NTT ke depan.

Lebih lanjut kata dia, pada RUPS LB saat itu dipimpin oleh gubernur pada bulan Mei 2022 lalu semua pemegang saham Bank NTT menyetujui Izhak Edward Rihi dinonaktifkan dari jabatannya kecuali
Kabupaten Ende mengusulkan agar yang bersangkutan dipertimbangkan kembali dan diberikan kesempatan karena baru menjabat 11 bulan.

Untuk diketahui dua mantan bupati dihadirkan sebagai saksi dalam perkara gugatan perdata antara Izhak Eduard Rihi, mantan Dirut Bank NTT melawan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT, para pemegang saham Bank NTT serta pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara pada tanggal 6 Mei 2020 lalu.

Kedua mantan bupati tersebut yakni Raymundus Sau Fernandez, mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) yang dihadirkan sebagai saksi fakta pada sidang 6 September 2023 dan mantan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbiliyora, yang kesaksiannya juga sudah disampaikan pada 30 Agustus 2023. (Hiro Tuames)