Hakim Ngaku Bingung dengan Pendapat Saksi Ahli Bank NTT dalam Sidang Gugatan Izhak Rihi

oleh -213 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Sidang lanjutan gugatan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTTIzhak Eduard Rihi melawan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemegang Saham Bank NTT Seri A dan B kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA dengan menghadirkan saksi ahli dari tergugat Bank NTT pada Rabu, 13 September 2023.

Untuk diketahui sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Florence Katharina dan didampingi hakim anggota Consilia Palang Ama dan Rahmat Aries,

Hakim Ketua Florence Katharina mengaku bingung dengan keterangan atau pendapat ahli saksi tergugat Bank NTT, Joneri Bukit. Karena menurutnya kepastian hukum yang mana yang dimaksud oleh saksi ahli. Dengan demikian, dia meminta agar saksi ahli tidak membuat pendapat yang rancu.

“Jadi jangan buat pendapat yang rancu. Bagaimana pemahaman saudara terkait pasal 105 (3) UU PT. Saya bingung, kepastian yang mana? Ini dicatat sehingga tidak rancu,”ungkap Katharina.

Dijelaskan, seseorang yang dipecat seharusnya mendapat pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga yang bersangkutan bisa melakukan pembelaan diri, dan mempertanggungkawabkan apa yang menyebabkan dirinya dipecat.

“Seharusnya dia diberitahu bahwa akan diberhentikan, sehingga dia siap membela diri,” katanya.

Bahkan dia mencontohkan jika dirinya di pecat tanpa pemberitahuan awal atau secara mendadak tentunya akan mengalami syok, dan tidak siap melakukan pembelaan diri. “Undangan untuk RUPS bukan pemberhentian, pasti saya syok,”ucapnya.

Dikatakan, jadi yang dicari saat ini adalah aturan, terkait pemberhentian Izhak Rihi, apakah sudah sesuai aturan?

“Kita mau cari aturannya saja, betul tidak, sah tidak pemberhentian Izhak Rihi. Apakah sudah sesuai alurnya, “terangnya.

Sebelumnya saksi ahli yang dihadirkan tergugat pemegang saham Bank NTT, Joneri Bukit menilai pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT itu sudah tepat, karena sudah diberikan kesempatan untuk membela diri. Namun tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu, sehingga gugatan ini tidak sah.

“Apalagi yang di pecat sudah menerima haknya setelah dipecat, sehingga dianggap menerima pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan,” jelasnya.

Dia menambahkan pihak yang dipecat sudah diberi kesempatan untuk membela diri, karena waktunya terlalu panjang, sehingga dianggap pihak yang di pecat menerimanya, sehingga dinilai tidak patut untuk mengajukan gugatan.

“Biasanya ada batas waktu pembelaan diri bagi pihak yang dipecat. Dia sudah diberikan waktu yang cukup. Saya mencontohkan proses tender proyek yang punya batas waktu antara 7 hari hingga 30 hari, ” jelasnya.

Atas pernyataan itu, hakim anggota Conselia Palang Ama mempertanyakan dasar hukum atau pendapat ahli/ yurisprodensi sehingga pihak yang dipecat disebut tidak patut.

Dia menambahkan contoh yang disampaikan saksi ahli, terkait batas waktu tender proyek, itu berkaitan dengan anggaran yang memiliki batas waktu, sehingga harus cepat, jika ingin dilaksanakan.

Atas pertanyaan hakim anggota itu, saksi ahli tidak bisa menjelaskan soal dasar hukum dan yurisprodensi yang digunakan atas pendapatnya itu.

Saksi ahli juga enggan berpendapat atas sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum penggugat. (HT)