Ketua DPRD NTT Tegaskan: Kami Punya Hak untuk Panggil Direksi dan Komisaris Bank NTT

oleh -367 Dilihat

Suara-ntt com, Kupang-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Emelia J. Nomleni menegaskan pihaknya mempunyai hak untuk mengundang dan memanggil Direksi dan Komisaris Bank NTT untuk mendapatkan penjelasan ketika ada opini dan atau informasi yang berkembang di masyarakat yang membutuhkan penjelasan-penjelasan tersebut.

“Kami DPRD berhak untuk mengundang dan memanggil Bank NTT agar mendapatkan penjelasan ketika ada opini dan atau informasi yang berkembang di masyarakat yang membutuhkan penjelasan-penjelasan tersebut,”tegas Emi Nomleni ketika menyampaikan pidato pada pada rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun 2022-2023 dan pembukaan masa sidang persidangan I tahun sidang 2023-2024 di Gedung Sidang Utama DPRD Provinsi NTT pada Jumat, 15 September 2023 malam.

Ketua DPD PDI Provinsi NTT ini menyentil soal ketidakhadiran Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi ketika ada undangan dari DPRD NTT untuk memberikan penjelasan soal perkembangan Bank NTT.

“Ini harus diluruskan. Bank NTT adalah kebanggaan Daerah, sehingga menjaga dan mensupport Bank NTT bukan hanya menjadi tanggungjawab Kepala Daerah, tetapi menjadi tanggungjwab DPRD Provinsi NTT bahkan kita semua,”katanya.

“Bank NTT adalah BUMD milik daerah yang berbentuk PT, yang memiliki Modal berasal dari dana masyarakat yang dikelola Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang dianggarkan melalui APBD yang tentunya harus disetujui dan disahkan oleh DPRD Provinsi dan Kabupaten dan Kota,”ungkapnya.

Dia meminta lewat pengurus inti Bank NTT melalui Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris, DPRD perlu dan berhak mendapatkan penjelasan, informasi dan berbagai hal menyangkut kondisi dan perkembangan Bank.

Selain itu kata dia, DPRD perlu mendapatkan penjelasan ketika ada opini dan atau informasi yang berkembang di masyarakat yang membutuhkan penjelasan-penjelasan.

Lebih lanjut kata dia, Penyertaan Modal yang diberikan merupakan kekayaan yang dipisahkan yang disepakati bersama antara Eksekutif dan Legialatif harus dikelola secara professional.

“Intinya, adanya koreksi dan saran-saran dari DPRD guna kepentingan kemajuan Bank, DPRD berhak untuk mengundang dan memanggil Bank NTT,”bebernya.

Turut hadir dalam acara paripurna antara lain, Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia J. Nomleni, Wakil Ketua DPRD, Inche Sayuna, Wakil Ketua DPRD NTT, Alo Malo Ladi, Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Forkopimda NTT, pimpinan OPD Lingkup Pemprov NTT dan undangan lainnya. (Hiro Tuames)