Penyelesaian Batas Negara Indonesia dan Timor Leste di Oepoli-Noelbesi Belum Final

oleh -449 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Pengelola Perbatasan mengaku bahwa penyelesaian sengketa batas negara antara negara Indonesia dan Timor Leste (Tiles) di wilayah Oepoli-Noelbesi hingga saat ini belum final.

Kepala Badan (Kaban) Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Petrus Seran Tahuk menjelaskan terkait penyelesaian batas negara antara NTT-Indonesia dan Timor Leste hampir final dalam arti penegasan batas antara dua wilayah terutama penyelesaian batas wilayah darat boleh dikatakan sudah tuntas secara diplomatik politis.

Namun kata dia masih tersisa dua segmen yakni unresolved artinya segmen secara diplomasi politik sudah diselesaikan yakni Haumeni Ana-Tobu-Maunsasi di Kabupaten TTU. Sedangkan masih sisa satu segmen lagi yang disebut dengan unsurveysolved artinya belum dilakukan survey secara detail di Oepoli-Noelbesi antara Timor Leste dengan Kabupaten Kupang.

Petrus mengatakan, untuk batas daerah atau wilayah saat ini tidak menjadi tupoksi Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT. Karena lebih fokus pada batas negara.

“Tupoksi kami terdahulu ikut serta didalam selain mengurus pengelolaan batas negara kami juga mengurus pengelolaan batas daerah,”kata Petrus kepada media ini di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dikatakan terkait dengan penyelesaian sengketa batas daerah atau wilayah sejak tahun 2022 lalu dijamin Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bahwa semua sengketa dianggap tuntas.

Disebutkan dari 22 segmen batas daerah di NTT dari gubernur ke gubernur masih tersisa empat segmen yang belum tuntas diselesaikan.

“Dan empat segmen itu sudah dituntaskan oleh kami atas arahan gubernur telah menyelesaikan empat segmen itu,”ungkapnya.

Dipaparkan penyelesaian pertama adalah batas wilayah Lotas-Malaka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 45 tahun 2021.

Penyelesaian kedua adalah batas wilayah Nasipanaf antara batas wilayah administrasi Kota Kupang dan Kabupaten Kupang berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2021.

Kemudian penyelesaian ketiga segmen Sumba Barat dan Sumba Barat Daya berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2021.

Lalu segmen Sumba Tengah dan Sumba Barat juga sudah dituntaskan sejak tahun 2021 dan Permendagrinya keluar 2022.

Lebih lanjut kata dia, untuk NTT saat ini batas daerah tidak ada masalah sehingga urusan koordinasinya sudah diserahkan kepada Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT. Kami sekarang lebih fokus kepada mengelola batas negara,” tandasnya. (Hiro Tuames)