Suara-ntt.com, Kupang-Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk pro aktif terlibat dalam penyelesaian ganti rugi/kompensasi bagi 15.483 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan kabupaten Rote Ndao akibat pencemaran tumpahan minyak Montana yang telah diputuskan Pengadilan Federal Australia di Sydney pada tanggal 19 Maret 2021 lalu.
Dimana PT. Exploration and Production Thailand telah ditetapkan untuk membayar kompensasi bagi petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur yaitu di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao senilai 192.500.000 dollar AS atau Rp 2,02 triliun.
“Walaupun hingga saat ini sudah dua tahun berjalan, keputusan Pengadilan Federal Australia tersebut belum terealisasi kepada 15.483 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao,”demikian bunyi pandangan fraksi yang dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi NTT, Jan Pieter Dj. Windy dalam sidang Paripurna pada Jumat, 3 November 2023.
Menurutnya Fraksi Gerindra mendapatkan informasi adanya oknum/pihak tertentu yang berupaya melakukan pemblokiran dana untuk mengebiri hak-hak petani rumput laut diluar perjanjian antara petani rumput laut dan Murice Blackburn Lawyers yang melakukan class action sehingga meminta tanggapan pemerintah terhadap persoalan tersebut.
Fraksi Gerindra juga mengapresiasi pengusulan pemerintah dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pihaknya berharap hal tersebut dilakukan dengan benar-benar mencermati fungsi, tugas, efesiensi, efektifitas serta kinerja secara rasional sesuai dengan kebutuhan yang obyektif untuk menjawab tantangan pemerintahan daerah yang responsif, bertindak cepat dan memiliki kemampuan antisipatif terhadap dinamika perubahan dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Fraksi Gerindra berharap perubahan Susunan Perangkat Daerah dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan bidang yang ada pada Dinas atau Badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada sehingga dapat terbagi secara proporsional dan profesional.
Selain itu, perubahan organisasi perangkat daerah harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi secara jelas dan detail, sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih.
Kemudian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi GERINDRA perlu untuk mengingatkan bahwa semangat yang ada dalam Uundang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2021 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah selain ingin memberikan ruang bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal (Local Taxing Power) tetapi juga memberikan batasan pungutan agar tidak terjadi lagi pungutan yang membebani masyarakat.
Dengan demikian, Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTT menyatakan MENERIMA pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangklat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Rancangan Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Hiro Tuames)