Pemkot Kupang Tetapkan Status Kebakaran TPA Alak Jadi Tanggap Darurat

oleh -139 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menetapkan status kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak menjadi tanggap darurat.

Untuk diketahui hingga saat ini kebakaran di TPA Alak masih terus terjadi sudah hampir sebulan lamanya. Akibat kebakaran tersebut menimbulkan asap yang berdampak pada lingkungan sekitar wilayah TPA dengan demikian pada jam-jam tertentu membuat masyarakat resah karena mengganggu kesehatan seperti gangguan pernafasan (ISPA) dan lain sebagainya.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Ricko Oemar, menyampaikan dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, maka untuk penanganan kasus kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi melibatkan semua stakeholder termasuk TNI Polri dan pelaku usaha.

Dijelaskannya sebanyak 891 orang terdampak akibat asap dan mengalami ISPA. Dengan ditetapkannya status tanggap darurat maka harus lebih ekstra untuk menyelesaikan secara cepat. Waktu untuk penanganan sesuai dengan status tanggap darurat memiliki estimasi waktu untuk penanganan kebakaran yaitu selama 14 hari ke depan.

Diakui Ricko fakta kebakaran di lapangan masih kesulitan dilakukan pemadaman dan tidak dapat diatasi menggunakan sumber daya yang ada saat ini, baik sumber daya manusia maupun peralatan. Oleh karena itu rapat koordinasi dilakukan untuk memutuskan langkah-langkah penanganan yang lebih efektif dan efisien menggunakan intervensi sumber daya dari luar. (PKP_chr)