Pengamat Hukum Undana Tegaskan secara De Facto Izhak Rihi Dirut Bank NTT yang Sah

oleh -591 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang, NTT telah memutuskan sidang gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi terhadap Pemegang Saham Pengendali (PSP) yakni Gubernur NTT serta Bupati/Wali Kota se-NTT, serta pemegang saham seri B.

Dalam sidang yang dipimpim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Kupang yang diketuai Florince Katerina didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, dan Rahmat Aries memenangkan mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi.

Salah satu poin dalam amar putusannya menyatakan pemecatan terhadap Dirut Bank NTT saat itu, Izhak Eduard Rihi adalah tidak sah dan cacat hukum. Dengan demikian Izhak Rihi masih merupakan Direktur Utama Bank NTT yang sah.

“Secara de facto, Pak Izhak saat ini adalah Dirut Bank NTT, hanya de jure masih menunggu RUPS Bank NTT,” kata Pengamat Hukum Undana Kupang Husni Kusuma kepada wartawan pada Sabtu, 11 November 2023.

Dikatakan, secara de Jure setelah putusan hukum PN Kupang tanggal 8 Novenber 2023 lalu, Izhak Eduard Rihi adalah Dirut Bank NTT. Ini mempunya konsekuanesi hukum buat Harry Alex Riwu Kaho yang adalah Dirut saat ini. Konsekuensi itu adalah semua keputusan Alex yang mengatasnamakan Dirut Bank NTT itu adalah cacat. Karena itu PS mesti segera ambil langkah melakukan pemberhentian jabatan ARK dengan menunjuk Pejabat Dirut sementara. Hal itu dilakukan agar status hukum setiap keputusan Dirut Pasca Putusan Hakim itu memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Florince Katerina, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian

1. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 01 tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum;

3. Menyatakan demi hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor : 196/KEP/HK/2019 tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk Masa Bakti tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR dalam Masa Jabatan tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) tanggal 06 Mei 2020 adalah cacat hukum.

5. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;

6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sejumlah Rp.7.404.743.870,00 (tujuh milyar empat ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng.

7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp15.763.000,00 (lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah). *** Hiro Tuames***