Seluruh Fraksi DPRD NTT Menerima Dua Ranperda yang Diusul Pemerintah Provinsi

oleh -286 Dilihat
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Hironimus Banafanu

Suara-ntt.com, Kupang-Seluruh pendapat akhir Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT menerima dua Rancangan Peraturan Daerah yang diusul oleh Pemerintah Provinsi.

Kedua Ranpeda tersebut masing-masing Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Terhadap proses ini, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Provinsi NTT bersama Pemerintah Daerah dalam kerangka penggunaan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah DPRD NTT dengan hasil-hasilnya sebagaimana mekanisme legislasi daerah terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah masing-masing tersebut. Demikian bunyi akhir Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Hironimus Tanesif Banafanu pada sidang paripurna DPRD NTT pada Rabu, 22 November 2023.

Dengan memperhatikan tanggapan Penjabat Gubernur dan Laporan Hasil Konsultasi Bapemperda ke Kementerian Dalam Negeri, Fraksi PDI Perjuangan sependapat atas 2 (dua) hal sebagai berikut;

Pertama; esensi pembentukan Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah bagian penting dari pelaksanaan huruf C Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 yang pada pokoknya menitikberatkan ”evaluasi” sebagai dasar bagi produktivitas dan efisiensi Perangkat Daerah. Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan dalam penataan struktur organisasi Perangkat Daerah harus berdasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian dalam rangka meningkatkan fungsi teknokrasi kelembagaan, dalam adagium ”miskin struktur kaya fungsi”, penataan kelembagaan dan struktur perangkat daerah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Kedua; merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dicabut dan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan Bapemperda DPRD NTT untuk pencabutan Perda Provinsi NTT yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah, dan inisiasi pembentukan Perda baru tentang Pajak dan Retribusi daerah wajib dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum dan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah melakukan pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTT, Emanuel Kolfidus

Atas kedua point utama Fraksi diatas dan dengan memperhatiakan serta mencermati rekomendasi Bapemperda DPRD NTT, setelah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, maka kedua Ranperda ini layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Lebih lanjut Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian pemerintah antara lain; menormalisasi pembayaran TPP bagi ASN dalam lingkup Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah Provinsi perlu memperhatikan usulan mutasi dan atau pindah tempat kerja bagi ASN, dengan memberi prioritas kepada ASN dengan status sebagai suami- isteri yang terpisah jauh tempat kerjanya untuk ditempatkan di tempat kerja yang sama atau dengan jarak yang berdekatan.

Selain itu memperhatikan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dengan status Kontrak Provinsi dalam lingkup kewenangan pemerintah provinsi yaitu SMA, SMK dan SLB.

Kemudian menyelesaikan status beberapa sekolah yang telah diberikan ijin pendirian dan ijin operasional, salah satunya status SMAN Habibola di Kabupaten Sikka yang saat ini dalam status kelas filial dari SMAN Bola untuk ditingkatkan menjadi sekolah mandiri SMAN Habibola.

Untuk diketahui sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Aloysius Malo Ladi dan dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas D. Lana serta pimpinan perangkat daerah Provinsi NTT. (Hiro Tuames)