Tiga Tahun Terakhir Laba Bank NTT Turun Drastis, DPRD minta Segera Lakukan Konsilidasi Kepengurusan

oleh -467 Dilihat
Vincent Pata

Suara-ntt.com, Kupang-Perolehan laba tahunan Bank NTT tiga tahun terakhir turun drastis dan mengalami keterpurukan.  Periode terburuk tersebut terjadi sejak Januari 2020 hingga bulan Oktober 2023 ini. Tidak satu bulanpun sejak Januari 2023 ini laba bisa menyamai apalagi di atas dari perolehan laba tiga (3) tahun sebelumnya. Dimana selalu lebih kecil dari laba tahun sebelumnya.

Ada apa? Jawabannya adalah karena terjadinya pertumbuhan kredit bermasalah yang selalu bertambah dari tahun ke tahun.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Vinsensius Pata mengatakan, saat ini Bank NTT telah terpapar resiko hukum dan strategi.

Terpapar resiko hukum, sebut Vincen bisa dilihat dari indikasi persoalan hukum yang ramai diberitakan, dimana saat ini ada persoalan gugat menggugat antara Mantan Direktur Utama (Dirut Bank )NTT, Izhak Edward Rihi dan Pemegang Saham Pengendali (PSP), Pemegang Saham Bank NTT Seri A dan B.

Dimana persoalan tersebut juga sudah dimenangkan oleh Izhak Rihi berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang pada Rabu, 8 November 2023 lalu.

Sedangkan terpapar resiko strategi karena diindikasikan menurunnya laba. Seperti yang diketahui di setiap periode perolehan laba selalu meningkat namun baru terjadi di tahun 2023 labanya menurun dan sangat kecil. Pada periode 4 tahun sebelumnya, disaat bulan-bulan seperti ini bisanya laba sudah mencapai Rp 200 miliaran lebih.

Atas dasar itu dia meminta untuk segera lakukan konsolidasi kepengurusan. Karena secara makro ekonomi, pertumbuhan ekonomi kredit saat ini sangat bagus namun berbanding terbalik dengan perolehan laba. Itu artinya bukan persoalan ekonomi melainkan persoalan personal yang mengelola sehingga pantas dan layak secepatnya dilakukan konsolidasi kepengurusan.

Dijelaskan yang bisa melakukan banding atas perkara mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard melawan Gubernur NTT dan kawan-kawan adalah RUPS bukan Pemegang Saham.

“Karena yang memberhentikan Izhak Eduard dari jabatan Dirut Bank NTT saat itu adalah RUPS. Bukan Pemegang Saham. Jika ada Pemegang Saham yang mau melakukan banding atas putusan perkara itu artinya mewakili dirinya sendiri, bukan atas nama RUPS,” kata Vinsen Pata kepada wartawan pada di ruang Komisi IV DPRD NTT pada Rabu, 22 November 2023.

Terkait Pemegang Saham Bank NTT mengajukan banding atas putusan perkara itu adalah hak para pihak yang merasa dirugikan.

Meski demikian, jika yang mengajukan banding itu adalah Pemegang Saham maka itu adalah hal yang keliru. Karena yang digugat oleh penggugat itu adalah RUPS bukan pemegang saham.

“Seharusnya RUPS yang melakukan banding bukan Pemegang Saham. Karena yang digugat adalah RUPS,”ungkapnya

Kemudian, upaya banding yang dilakukan oleh Pemegang Saham Bank NTT juga harus memperhatikan dua hal. Pertama; syarat formil yang mengajukan banding adalah RUPS bukan pemegang saham. Kedua, syarat materil yang mana, adakah data otentik yang dimiliki oleh tergugat dalam hal ini pemegang saham terkait dengan agenda pemecatan Mantan Dirut Bank NTT? Kemudian alasan pemecatan yang dipakai saat itu bahwa tidak mencapai laba Rp 500 miliar itu merujuk kemana?

Karena menurutnya di Rencana Bisnis Bank (RBB) itulah semestinya rujukan yang dipakai. Sementara di RBB Rp 500 miliar itu tidak ada. Terus kesempatan Mantan Dirut melakukan pembelaan diri juga tidak ada.

“Kalau saat ini RUPS memiliki data otentik terkait tiga hal dalam syarat materil itu maka bisa membuat memori banding. Tetapi jikalau tidak ada maka tidak dasar untuk melakukan memori banding,”jelasnya.

Ia berharap menjelang RUPS pada 27 November 2023 mendatang seluruh pemegang saham dapat mempertimbangkan konsolidasi kepengurusan untuk memperbaiki Bank NTT seperti periode-periode sebelumnya.

“Dengan adanya RUPS ini, tata kelola Bank NTT harus diperbaiki. Terutama Good Corporate Governance (GCG). Kemudian, Laba harus kembali normal. Karena Kasihan, setiap tahun pemerintah selalu melakukan penyertaan modal. Modal ini bukannya dikembalikan dalam bentuk deviden yang sepadan dengan modal yang diberikan, malah akan menurun karena labanya sangat kecil. Kita berharap RUPS ini menjadi momen penting untuk melakukan konsolidasi kepengurusan untuk Bank NTT lebih baik kedepan,” terangnya.

Pertumbuhan laba periode Oktober 2020 hingga Oktober 2023 tampak seperti pada grafik di bawah ini;

Kondisi apa yang terjadi di baliknya yang menyebabkan laba bank bisa menurun demikian drastis ? salah satu penyebabnya adalah tingginya pertumbuhan kredit bermasalah atau NPL (Non Performing Loan). Pada bulan Oktober 2020 hingga Oktober 2023 ini laju pertumbuhan kredit bermasalah tidak terkendali dengan baik. Selengkapnya dapat di simak pada grafik berikut ;

Akibat tingginya pertumbuhan kredit bermasalah ini, maka bank NTT harus membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) kredit yang lebih besar. Pembentukan CKPN ini bagi bank adalah biaya , yang ujungnya menyebabkan terjadinya penggerusan pendapatan bank NTT. Selengkapanya pembentukan CKPN dapat di lihat pada grafik di bawah ini ;

Terjadinya penggerusan pendapatan bank inilah yang menyebabkan laba Bank NTT menurun drastis di tahun 2023 ini. (Hiro Tuames)