Suara-ntt.com, Kupang-Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) salah satu rekomendasi dan kesepakatan dari para Pemegang Saham Bank NTT Seri A dan B adalah melakukan audit komperhensif oleh auditor independen terhadap Bank NTT.
Dikatakan, dari hasil dari audit komperhensif tersebut akan menentukan pergantian ataupun pemberhentian terhadap pengurus Bank NTT sesuai dengan hasil audit yang akan dilakukan oleh auditor independen.
Penjabat Gubernur NTT menyebutkan selain dilakukan audit komperhensif terhadap Bank NTT para Pemegang Saham Bank NTT juga telah menyepakati untuk melakukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang yang telah memenangkan penggugat mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi pada 8 November 2023 lalu.
“Tadi para Pemegang Saham Bank NTT menyepakati beberapa hal penting antara lain setujui untuk melakukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang yang telah memenangkan penggugat mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi. Kemudian merekomendasikan untuk dilakukan audit komperhensif yang akan dilakukan auditor independen terhadap Bank NTT,”kata Ayodhia Kalake kepada wartawan usai RUPS LB Bank NTT di Kantor Gubernur NTT pada Senin, 27 November 2023 sore.
Dijelaskan ada enam mata agenda yang dibahas dalam RUPS LB yakni pertanggungjawaban Pengawasan Komisaris Bank NTT, Pertanggungjawaban Direksi dan ada beberapa agenda lain yang disepakati untuk dibahas seperti kasus hukum untuk melakukan banding.
Dalam kesempatan itu beliau tidak menjelaskan secara detail jangka waktu audit yang dilakukan oleh auditor independen tersebut.
Untuk diketahui bahwa dalam RUPS LB komposisi Direksi dan Komisaris Bank NTT tidak berubah alias tetap. (Hiro Tuames)