Suara-ntt com, Kupang-Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari hasil pencacahan lengkap sensus pertanian (ST2023), jumlah usaha pertanian di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2023 sebanyak 902.385 unit atau mengalami penurunan 2,84 persen dari tahun 2013 sebanyak 928.805 unit.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTT, Matamira B. Kale mengatakan, jenis usaha pertanian paling banyak berupa Usaha Pertanian Perorangan (UTP)
sebanyak 901.801 unit (99,94 persen), sedangkan Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) sebanyak 48 unit (0,01 persen), dan Usaha Pertanian Lainnya
sebanyak 536 unit (0,06 persen).
“Jumlah usaha pertanian tahun 2023 mengalami penurunan 2,84 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 928.805 unit,”kata dalam acara pelaksanaan Rilis Hasil Sensus Pertanian Tahun 2023 (ST2023) Tahap I Provinsi Nusa Tenggara Timur di Hotel Aston Kupang pada Senin, 4 Desember 2023.
Dijelaskan, jenis usaha pertanian pada ST2023 meliputi Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL). Hal tersebut sedikit berbeda dengan ST2013 yang mencakup Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP), Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum, serta Usaha Pertanian Nonrumah Tangga dan Nonperusahaan (NRT). Satu RTUP dapat terdiri atas satu UTP atau lebih.
Sementara itu, definisi dari konsep NRT pada ST2013 sama dengan konsep UTL pada ST2023. UTL merupakan usaha pertanian yang dikelola oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian, yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha pertanian secara bersama pada satu hamparan atau kawasan tertentu.
Contoh bentuk entitas usaha pertanian lainnya berupa pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, dan kelompok tani yang usahanya dilakukan secara bersama.
Dikatakan, UPB di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023 sebanyak 48 unit, naik 26,32 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 38 unit. UPB paling banyak terdapat di Sumba Timur dengan jumlah 14 unit atau 29,17 persen dari UPB di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah UPB terbanyak kedua adalah Kabupaten Sikka dan terbanyak ketiga adalah Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Kupang dengan jumlah UPB sama. Di Kabupaten Sikka terdapat 7 unit (14,58 persen) dan Kabupaten Flores Timur serta Kabupaten Kupang terdapat 5 unit (10,52 persen).
Sementara itu kata dia, sama sekali yang tidak mempunyai UPB adalah di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, dan Kabupaten Sabu Raijua.
Disebutkan, UTP di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023 sebanyak 901.801 unit, berkurang 2,85 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 928.269 unit.
Lebih lanjut kata dia, UTP paling banyak terdapat di Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan jumlah 101.683 unit atau 11,28 persen dari UTP di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah UTP terbanyak kedua dan ketiga yaitu Kabupaten Kupang dan Kabupaten Manggarai yang masing-masing sebanyak 68.548 unit (7,62 persen) dan 58.842 unit (6,52 persen). Sementara itu, UTP paling sedikit terdapat di Kota Kupang dengan jumlah 7.879 unit atau 0,87 persen. (Hiro Tuames)