Realisasi Belanja Tidak Jelas, Tiga Pimpinan DPRD Kota Kupang Bakal Dipanggil Jaksa

oleh -264 Dilihat
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Dharmana Putra

Suara-ntt.com, Kupang-Dalam waktu dekat tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bakal dipanggil jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk diperiksa.

Hal itu, setelah laporan masyarakat terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerimaan tunjangan bagi ketiga pimpinan DPRD Kota Kupang.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Kupang tahun 2022, ditemukan penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD pada Setwan tidak sesuai dengan ketentuan.

Dimana, Setwan menganggarkan belanja barang dan jasa tahun 2022 senilai Rp 30.035.500.964, 00 dengan realisasi senilai Rp 28.044.186.797, 00 (93,37 persen), diantaranya penyediaan belanja kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD dengan realisasi senilai Rp 2.184.000.000, 00 atau 97,85 persen dari anggaran senilai Rp 2.232.000.000, 00.

Didalam LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Kupang tahun 2022 tersebut dijelaskan bahwa, berdasarkan hasil konfirmasi pemeriksaan dokumen SPJ, serta keterangan pihak terkait, diketahui terdapat realisasi belanja yang tidak didukung keputusan Wali Kota serta terdapat realisasi belanja yang tidak didukung pertanggung jawaban yang lengkap.

Belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD tahun 2022 dengan rincian direalisasikan senilai Rp 2.184.000.000, 00 sebagai berikut :

1.  Pimpinan DPRD, Ketua
– Makanan perbulan sebesar Rp 54.000.000.
– Minuman perbulan (Kopi, teh, susu, dan snack) senilai Rp 10.000.000, sehingga totalnya mencapai Rp 60.000.000.
2. Wakil-Wakil Ketua (2 orang)
– Makanan perbulan sebesar Rp 99.000.000.
– Minuman perbulan (kopi, susu, teh dan snack) sebesar Rp 19 000.000 sehingga total mencapai Rp 118.000.000.

Jika dihitung secara keseluruhan total untuk perbulannya mencapai Rp 182.000.000. Namun, jika dihitung pertahun (12 bulan) mencapai Rp 2.184.000.000, 00.

Didalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Kupang tahun 2022, diketahui bahwa realisasi belanja tersebut tidak didukung dengan keputusan Wali Kota sebagai dasar hukumnya.

Hal tersebut ditegaskan dengan adanya keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hukum yang menyatakan bahwa tidak terdapat penerbitan keputusan Walikota terkait kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah tahun 2022.

Didalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Kupang tahun 2022, menurut kepala bagian keuangan Setwan, anggaran belanja penyediaan belanja kebutuhan rumah tangga DPRD tahun 2022, didasarkan pada alokasi anggaran tahun sebelumnya dengan menyesuaikan standar harga kebutuhan wakil ketua DPRD Tahun 2021 ke tahun 2022, sesuai dengan Kepwali Nomor 149A tahun 2021 tentang penetapan harga satuan kebutuhan pemerintah Kota Kupang tahun 2022.

Didalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kota kupang tahun 2022, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan TAPD, diketahui bahwa TAPD mengalokasikan anggaran belanja masing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan, namun pagu anggaran tersebut tidak mengatur secara teknis pagu belanja per jenis belanja, termasuk belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD.

TAPD menganggarkan pagu belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD serta Kepwali Nomor 149A/KEP/HK/2021 tentang penetapan harga satuan kebutuhan pemerintah Kota Kupang tahun 2022.

Sesuai dengan harga standar tersebut, standar harga kebutuah ketua DPRD ditetapkan senilai Rp 70.000.000, 00, dan wakil ketua DPRD senilai Rp 64.000.000, 00. Berdasarkan harga standar tersebut ditetapkan alokasi anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD pada APBD Tahun 2022 senilai Rp 2.376.000.000, 00, dengan perhitungan (standar harga kebutuhan rumah tangga (RT) Ketua + wakil ketua I + Wakil ketua II) x 12 bulan yaitu (Rp 70.000.000, 00 + Rp 64.000.000, 00 + Rp 64.000.000, 00) x 12 bulan. Sedangkan APBD Perubahan, alokasi anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD mengalami penurunan menjadi Rp 2.232.000.000, 00.

Berdasarkan laporan masyarakat mengenai perihal tersebut Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah menindaklanjutinya dengan melakukan telaah secara hukum.

Mengenai hal itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Dharmana Putra, Selasa 05 Desember 2023 menegaskan bahwa saat ini laporan masyarakat adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah dilakukan telaah secara hukum oleh penyidik Kejati NTT.

“Soal laporan masyarakat terkait tunjangan atau kebutuhan tiga pimpinan DPRD telah dilakukan telaah oleh penyidik secara hukum,” terang Kasi Penkum pada Selasa, 12 Desember 2023.

Menurut Kasi Penkum, ketiga pimpinan DPRD tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi usai perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

“Nanti ketiga pimpinan DPRD dan Setwan akan dipanggil usai perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang,” tegas Kasi Penkum.

Namun, kata Kasi Penkum, untuk sementara belum bisa dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin Nomor 06 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

“Untuk saat ini, hanya sebatas telaah secara hukum. Belum bisa dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan akan dilakukan usai perhelatan Pemilu Tahun 2024 mendatang,”pungkasnya.***