Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Edward Rihi mengaku hingga saat ini belum menerima Memori Banding dari PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank NTT terkait putusaan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang yang memenangkan dirinya pada 8 November 2023 lalu.
Padahal PN Kupang telah mengirimkan berkas perkara Perdata Banding PT. BPD (Bank NTT) ke Pengadilan Tinggi terhadap Putusan Perkara Izhak Eduard Rihi pada Jumat, 15 Desember 2023.
“Kita sampai saat ini belum terima Memori Banding dari Bank NTT. Padahal hari ini (Minggu,17/12/23 red) sudah 30 hari pihak Bank NTT ajukan banding,”kata Izhak saat dihubungi wartawan pada Minggu, 17 Desember 2023.
Izhak menduga bahwa pengajuan banding yang diajukan oleh Bank NTT (Pemohon Banding) hanyalah berkas putusan perkara Nomor. 309/Pdt.G/2022/PN Kpg tanpa disertai dengan memori banding, sehingga pihaknya masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan kontra memori banding atau tidak.
Selain itu kata Izhak bahwa pihak Tergugat telah mengakui bahwa pemberhentiannya tidak ada alasan dan tidak memberikan kesempatan membela diri dengan menyerahkan akta berita acara RUPS LB.
Sementara Juru Bicara Kuasa Hukum, Azis Ismael, SH mengatakan bahwa pihaknya selaku termohon sangat siap untuk menjawab apapun permohonan dari kuasa hukum Pemohon Banding.
Ahmad Azis Ismael menerangkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Kupang, sudah sangat jelas dalam pertimbangan hukum. Dimana bukti otentik dalam perkara dikeluarkan sendiri oleh pihak Kuasa Hukum PT. Bank NTT yakni akta notaris hasil RUPS pemberhentian Izhak Eduard Rihi tidak memuat tentang alasan pemberhentian kliennya. “Ini menjadi catatan penting kita dan wartawan harus garis bawahi itu,”tegasnya.
Dijelaskan, terkait dengan pemberhentian Izhak Eduard yang telah di publis oleh puluhan media online bahwa kliennya diberhentikan karena dinilai tidak cakap. Kemudian diberhentikan karena tidak mencapai laba Rp 500 miliar. Itu hanya klaim orang perorang dan tidak tercatat dalam Akta RUPS Bank NTT tahun 2020 lalu.
“Akta RUPS dan Akta RUPS LB dalam sebuah Perusahaan Terbatas merupakan bukti otentik yang disahkan didepan notaris dan memiliki kekuatan hukum tetap. Itu tidak bisa dibantah, apalagi klaim orang perorang. Karena itu sebagai penasehat hukum kami sedang mempertimbangkan dengan klien kami dalam hal ini pak Izhak Eduard Rihi, untuk melaporkan tindakan pidana perbuatan melawan hukum yang telah mencemarkan nama baik dan reputasinya,”ungkapnya. ****