Dua TPS di Kabupaten Kupang Bakal PSU

oleh -178 Dilihat

Suara-ntt.com, Oelamasi-Dua Tempat Pemungutan Suara(TPS) di wilayah Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) berpeluang untuk melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU). Awalnya, pelaksanaan pemilu serentak pilpres maupun pileg 2024 di Kabupaten Kupang umumnya berjalan aman, lancar dan sukses.

Namun dari hasil pemantauan, terdapat dua TPS di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) yang berpotensi untuk lakukan PSU dikarenakan adanya pelanggaran pada proses pemungutan dan perhitungan surat suara.

“Untuk PSU di Kabupaten Kupang ada 2 TPS yaitu di TPS 24 Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu,”kata Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nikson Manggoa kepada wartawan pada Minggu, 18 Pebruari 2024.

Dijelaskan Nikson, dua TPS tersebut direkomendasikan untuk segera melaksanakan PSU dikarenakan adanya dugaan pelanggaran pada saat proses pemungutan suara dan perhitungan surat suara pada pemilu serentak 2024.

Ditambahkan, proses PSU di dua TPS tersebut direncanakan akan berlangsung pada tanggal 21 Februari 2024. Namun, lanjut Nikson bahwa pihak KPU Kabupaten Kupang sedang berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi NTT.

“Rencana tanggal 21 Februari 2024 tapi kami(KPU Kabupaten Kupang, red) sedang berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT,”ungkapnya.

Sementara untuk proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat Kecamatan se-Kabupaten akan berlangsung serentak di tanggal 19 Februari 2024. “Jadwal rekap tingkat kecamatan, rata-rata dimulai tanggal 19 Februari 2024,”sebutnya. ****