Jaksa Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Dana Desa Letneo TTU

oleh -394 Dilihat

Suara-ntt.com, Kefamenanu-Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan eksekusi terhadap 3 (tiga) orang terpidana terkait korupsi pengelolaan keuangan dana desa di Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Ketiga terpidana yang dieksekusi yakni Marianus Fkun, Yeron Salesius Eno dan Siprianus Kono.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila, S. H. M. H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya, S. H, mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas 2B Kupang.

“Eksekusi itu kita laksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71,72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 13 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-152,153/N.3.12/Fu.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024,”kata Andrew.

Dijelaskan, dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut maka terpidana Marianus Fkun harus menjalani pidana yakni :
– Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan
– Denda sejumlah Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan
– Membayar uang pengganti sejumlah Rp 117.433.394.- subs 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk terpidana Yeron Salesius Eno harus menjalani pidana yakni :
– Pidana penjara selama 2 tahun
– Denda sejumlah Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan
– Membayar uang pengganti sejumlah Rp 611.679.230,70 subs 2 tahun penjara.

Sementara itu terhadap terpidana Siprianus Kono harus menjalani pidana yakni :
– Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan
– Denda sejumlah Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan
– Membayar uang pengganti sejumlah Rp 41.392.543.- subs 1 tahun penjara.

Untuk diketahui pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar. ***