Pemilu 2024, Bawaslu NTT Berhasil Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Kasus Ujaran Kebencian di Medsos

oleh -180 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pada pemilihan umum (pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berhasil menangani dugaaan pelanggaran kampanye satu kasus ujaran kebencian di media sosial (medsos) facebook.

“Pada Pemilu 2024, kita Bawaslu NTT berhasil menangani dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di media sosial terkait ujaran kebencian sebanyak 1 kasus,”kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu NTT, Amrunur Muhammad Darwan dalam acara Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan pada Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Celebes Resto Kupang, Sabtu (23/3/2024).

Amrunur mengatakan media memiliki peran penting dalam membantu Bawaslu menghadapi tantangan kampanye pemilu melalui media sosial.

Dia  menyampaikan terima kasih atas partisipasi media dalam mengawal kampanye Pemilu 2024 dari bulan Juni 2023 hingga penetapan hasil pemilu pada 20 Maret 2024.

Ia menyadari bahwa peran media sebagai pilar demokrasi telah memberikan kontribusi yang sangat baik dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

“Pemberitaan-pemberitaan di media berkontribusi terhadap pemahaman, pengetahuan dan etos sosial di tengah-tengah dinamika pemilu 2024. Jika informasi yang diterima oleh masyarakat adalah informasi yang benar, akurat dan bernilai maka akan lahir pemahaman, pengetahuan dan gerakan yang benar dan bernilai pula di tengah-tengah masyarakat kita,”ungkapnya.

Menurutnya ada banyak tantangan dalam pemilu. Salah satu tantangan pengawasan bagi pengawas pemilu adalah kampanye melalui media sosial yang sangat rentan dimanfaatkan oleh peserta pemilu dengan berbagai modus operandi.

“Politisasi SARA, hoax, ujaran kebencian dan disinformasi sering ditemukan dalam perhelatan pemilu,”sebutnya.

Dari data yang disampaikan, pada patroli pengawasan siber kampanye dalam konteks nasional, terdapat 342 konten pelanggaran kampanye. Data ini dirilis pada Februari 2024.

Sedangkan pelanggaran di platform media sosial facebook berjumlah 118, di Instagram berjumlah 106, di X berjumlah 101, dan di TikTok dan Youtube berjumlah 30. Adapun pelanggaran ujaran kebencian berjumlah 340 dan konten hoax berjumlah 10.

“Pada 27 November 2024 pilkada akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Pada April 2024 akan dilakukan tahapan untuk pemilihan. Media perlu bersinergi dengan Bawaslu agar pemilihan dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Dia menambahkan kegiatan tersebut terlaksana kerjasama Bawaslu RI dan Bawaslu NTT dengan melibatkan 100 peserta antara lain; 70 media di Kota Kupang, 10 mahasiswa, 10 anggota Bawaslu NTT, dan 10 orang dari Lembaga Pemantau Pemilu. ***