El Asamau bersama tim kuasa hukum memberikan keterangan pers pada Kamis, 28 Maret 2024. (Foto Hiro Tuames)
Suara-ntt.com, Kupang-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menerima hasil gugatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia atas nama El Asamau.
Ketua Tim Kuasa Hukum El Asamau, Bildad Thonak mengatakan gugatan hasil pemilihan DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenuhi syarat.
“Kami baru tiba dari Jakarta untuk menyerahkan hasil perbaikan karena MK memberikan waktu tiga hari setelah pendaftaran secara online untuk memperbaiki berkas,”kata Bildad kepada wartawan pada Kamis (28/03/2024).
Dikatakan, sidang perdana sengketa hasil pemilihan DPD NTT untuk Provinsi NTT akan digelar pada pertengahan bulan April 2024 mendatang.
Dijelaskan, berkas gugatan secara formil sudah memenuhi persyaratan dan secara resmi sudah terdaftar di MK.
“Secara resmi gugatan itu telah diterima MK. Tidak ada yang salah dengan gugatan dan permohonan. Dari data data yang kami olah, kami berkeyakinan mampu membuktikan kecurangan-kecurangan yang dilakukan,”jelasnya.
Disebutkan dalam menghadapi sidang sengketa nanti pihaknya sudah melakukan persiapan beserta bukti-bukti yang cukup.
“Kita punya cukup bukti yang kuat dalam sidang nanti,”ucapnya.
Lebih lanjut kata Bildad ada indikasi kecurangan dengan perpindahan suara secara masif dan menyeluruh untuk menaikan dan menurunkan suara salah satu calon DPD.
“Data ini bisa diakses di sirekap, dan semua orang bisa mengakses adanya indikasi kecurangan secara TSM oleh penyelenggara,”pintanya.
Karena itu, selain mengunggat ke MK, dugaan kecurangan ini juga akan dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. “Satu dua hari ini kami akan buat laporan tersebut,”tandasnya.
Selain itu Tim El Asamau menemukan adanya selisih suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sirekap.
“Ada potensi suara tambah kepada kami. Kami masih olah data dan ditelaah lagi. Kemungkinan bertambah. Data ini kami dapat dari sirekap,”sebut El Asamau.
Menurut dia, berdasarkan perhitungan suara yang di upload di sirekap, suara sah El Asamau melebihi angka 269 ribu suara. “Sementara data kami disesuaikan dengan sirekap bertambah dua ribu suara,”bebernya.
Namun dia mengaku belum mengetahui suaranya dipindahkan ke calon DPD yang mana. “Kami masih menelusuri suara saya dipindahkan siapa,” katanya.
Dijelaskan bahwa soal urusan sengketa sudah sepenuhnya diserahkan ke tim penasihat hukum.
“Tapi terkait dengan komentar-komentar yang ada selama ini, saya berkeyakinan bahwa proses ini akam berdampak pada kandidat lain. Tapi kaki yakin bukti bukti yang kami sampaikan akan memenuhi syarat,”pungkasnya. ****