Suara-ntt.com, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengambilan keputusan tingkat II itu berlangsung dalam forum Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin Puan Maharani Ketua DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah masa jabatan kepala desa satu periode menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun. Tapi, masa jabatan seorang kepala desa dibatasi maksimal dua periode.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 poin perubahan.
Di antaranya, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bisa dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, dari semula 6 tahun dengan batas maksimal tiga periode.
Kemudian, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi, ketentuan Pasal 26 terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Pasal 50A tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan Pasal 62 tentang Perangkat Desa sesuai kemampuan desa.
Selanjutnya, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades), ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa, ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan, serta ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
“Sembilan fraksi di Baleg DPR RI sudah menyetujui Revisi UU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang usai melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah, tanggal 5 Februari 2024,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri berharap, revisi UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri dan sejahtera, untuk memberikan kontribusi dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. ***