Suara-ntt com, Kupang-Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya melakukan sita eksekusi dua unit mobil milik nasabah akibat tunggakan pinjaman hampir 2 (dua) tahun.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kupang berdasarkan surat penetapan nomor 30/Pen.Eks.Fidusia/2023/PN Kpng yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang.
Seperti yang disaksikan media ini, proses eksekusi berjalan aman dan lancar yang dijaga ketat oleh pihak Kepolisian Resort Kupang Kota di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Senin, 20 Mei 2024.
Panitera Pengadilan Negeri Kupang, I Dewa Made Agung Hartawan mengatakan, pihak pemohon dalam hal ini PT BPR Christa Jaya yang mengajukan permohonan untuk dilakukan sita eksekusi terhadap barang jaminan berupa mobil dump truk dan double cabin.
Dikatakan, sebelum dilakukan penyitaan biasa dari pihak bank memberikan peringatan-peringatan termasuk pihak Pengadilan Negeri juga memberikan teguran namun dari pihak pemohon eksekusi sampai teguran yang diberikan Ketua Pengadilan Negeri Kupang tidak diindahkan.
“Karena teguran kita tidak diindahkan sehingga pada hari ini (Senin, 20 Mei 2024, red) kami melakukan penyitaan,”ungkapnya.
Sementara itu Direktur Kredit Bank Christa Jaya, Ricky Manafe mengatakan, kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kupang sudah sesuai prosedur. Dimana ada kredit macet sehingga debitur atau nasabah jika tidak menyerahkan mobil dengan sukarela maka akan ditempuh secara hukum.
“Kita minta pihak Pengadilan Negeri Kupang untuk melakukan proses sita eksekusi karena sudah terdaftar dalam jaminan. Dan itu merupakan prosedur hukum untuk melakukan eksekusi barang jaminan apabila nasabah tidak menyerahkan barang dengan sukarela,”kata Ricky.
Dijelaskan, untuk nasabah atas nama Roni Alexander Nara Mesakh melakukan kredit sejak 2016 lalu dengan plafon pinjaman sekitar Rp 600 juta dan dalam perjalanan yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran cicilan bulanan.
Namun dalam perjalanan waktu sekitar 2022 pembayaran cicilan mulai macet. Dan sisa pinjamannya masih sekitar Rp 500-an juta.
Dikatakan, bagi nasabah yang macet diharapkan untuk menyampaikan hal itu ke pihak bank agar dilakukan persuasif. Namun dalam perjalanan tidak dilakukan persuasif maka akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara ini.
“Saya menghimbau kepada debitur atau nasabah yang macet datang untuk kita diskusikan dan mencari jalan keluar yang baik dengan pihak bank. Karena Bank Christa Jaya baru beberapa kali dalam sejarah berdiri bank ini dari tahun 2008 hingga saat ini baru tiga nasabah terpaksa kita melakukan eksekusi karena tidak ada etiked baik dari mereka,”ungkapnya.
Dia mengaku selama ini jika ada kredit macet pasti diselesaikan dengan cara persuasif. “Kita selalu cari jalan terbaik supaya nasabahpun bisa menyelesaikan kredit macet dengan baik. Dan kita dari bank merasa tidak dirugikan,”ucapnya.
Dijelaskan, pihaknya mengajukan surat permohonan kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi berdasarkan akta yang diterbitkan oleh Kemenkumham.
Dan persyaratan-persyaratan seperti surat peringatan satu sampai tiga sudah dijalankan karena itu menjadi syarat mutlak yang diminta oleh pengadilan untuk melakukan proses eksekusi. Jika persyaratan tidak lengkap maka mereka tidak akan berani melakukan eksekusi.
Kemudian nasabah macet atas nama Roni Alexander Nara Mesakh mengatakan, dirinya meminjam dua BPKB mobil milik Muji sebagai bukti untuk bisa memproses dana pinjaman di Bank Christa Jaya.
“Saya pinjam sebagai jaminan bukan untuk digadai dengan catatan beberapa bulan kemudian dikembalikan,”ungkap Roni.
Dia mengaku saat itu dirinya tidak memberitahu Muji bahwa dua BKPB yang dipinjamkan itu telah digadaikan sebagai jaminan untuk mencairkan dana pinjaman di bank.
Diceritakan bahwa sebelumnya merupakan pinjaman pribadi dengan Christofel Liyanto namun dalam perjalanan alihkan ke Bank Christa Jaya.
Alasan pinjaman dialihkan ke bank karena suku bunganya murah hanya satu persen. Sementara dengan Chris Liyanto suku bunganya dua persen per bulan.
Dia menyampaikan sudah kerjasama dengan Bank Christa Jaya sejak 2016 lalu dan awalnya semua berjalan normal. Namun dalam perjalanan mulai macet di bulan Oktober 2022 dan saat itu mendapat surat peringatan dari bank.
Ia menerangkan bahwa plafon pinjaman yang diajukan sebesar Rp 600 juta dan sudah angsur Rp 100 juta sehingga utang yang masih ada hingga kini sebesar Rp 500 juta.
“Tiap bulan saya hanya bayar bunga jika ada rejeki baru bayar dengan pokok,”kata dia.
Lebih lanjut kata dia, sudah menghubungi Chris Liyanto untuk melunasi seluruh utangnya bulan depan karena menjual rumahnya sehingga dua BPKB mobil milik Muji bisa ambil kembali. ***