Jonas Salean Diperiksa sebagai Saksi dalam Dugaan Kasus Korupsi Pengalihan Aset di Jalan Veteran

oleh -232 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonas Salean diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang di jalan Veteran Kota Kupang pada Rabu, 5 Juni 2024.

Mantan Wali Kota Kupang ini diperiksa oleh Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan diperiksa penyidik Mourest Aryanto Kolobani sejak 09.00-18.00 WITA.

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang itu mengenakan baju lengan pendek berwarna putih dipadu dengan celana panjang hitam keluar dari Kantor Kejati NTT dengan penuh senyuman.

Dalam pemeriksaan tersebut, Jonas Salean didampingi Tim Kuasa Hukum Ryan Kapitan, SH., MH, Meriyeta Soruh, SH,. MH dan Alexander Tungga, SH., M.Hum.

Jonas dalam keterangannya memberikan apresiasi kepada tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Ia mengaku dicecar banyak sekali pertanyaan terkait status tanah yang menjadi objek perkara yang beralamat di Jalan Veteran, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

“Banyak sekali pertanyaan terkait tanah yang menjadi objek sengketa,” katanya.

Jonas juga menyebut, status dirinya masih sebagai saksi. Dalam perkara yang telah menetapkan tiga orang tersangka itu, Jonas mengaku tidak ada tendensi atau tekanan dari pihak lain.

“Sejauh ini saya masih sebagai saksi. Terkait isu yang beredar di luar, itu hanya isu saja,” terangnya.

Ryan Kapitan, Kuasa Hukum menegaskan status kliennya itu sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan tersangka Erwin Piga. “Jadi panggilan ini bukan perkara pak Jonas tapi ia sebagai saksi untuk tersangka Erwin Piga,” tegasnya.

Kasi Penkum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa pihaknya memeriksa Jonas Salean sebagai saksi.

Pemeriksaan bakal calon Wali Kota Kupang itu tanpa tendensi apapun dan murni penegakan hukum. “Soal status sebagai saksi semua kemungkinan bisa terjadi. Tidak hanya untuk pak Jonas. Semua saksi berpeluang yang sama,” katanya.

“Kita melakukan pemanggilan ke empat kalinya baru koperatif hadir. Sebelumnya saksi memiliki alasan dan kami hargai itu. Jika dalam proses ini kemudian penyidik membutuhkan keterangan tambahan pasti kita panggil lagi,” tambahnya.

Ditegaskan, dalam pemeriksaan terhadap Jonas Salean sebagai saksi tidak ada tekanan dari pihak manapun.

“Ohhh tidak ada tekanan dari manapun,”ungkapnya singkat.

Untuk diketahui, dalam kasus yang diestimasi mengakibatkan kerugian negara mencapai 5,9 M ini, Kejati NTT telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Erwin Piga mantan ASN BPN Kota Kupang, Petrus Krisin (Penerima Tanah) dan Hartono Fransiscus Xaverius mantan Kepala BPN Kota Kupang. ***