KUB Bank DKI Jakarta Tak Pengaruhi Eksistensi Bank NTT

oleh -442 Dilihat

Keterangan Foto: Plt Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing Gelar Press Conference dengan media mitra pada Senin, 10 Juni 2024 sore. (Foto Hiro Tuames)

Suara-ntt.com, Kupang-Rencana Pembentukkan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT bersama Bank DKI Jakarta untuk pemenuhan modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, tidak akan mempengaruhi eksistensi dari Bank NTT itu sendiri.

“Saya mau tegaskan bahwa KUB Bank NTT dan Bank DKI Jakarta tidak mempengaruhi eksistensi dari Bank NTT. Karena bank ini tetap hadir dan eksis ,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Yohanis Landu Praing kepada wartawan dalam press conference dengan media mitra pada Senin, 10 Juni 2024 sore.

Yohanis Praing mengatakan, sejauh ini PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berproses melakukan upaya pemenuhan Modal Inti Minumum (MIM) dan salah satunya strategi adalah dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Strategi KUB ini telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sejak tahun buku 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta para Pemegang Saham Bank NTT.

Dikatakan, dalam menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS- LB) pada tanggal 8 Mei 2024 yang telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dengan Bank NTT.

Dijelaskan sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Pada tanggal 20-21 Mei telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB. Berdasarkan timeline pada bulan Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada tanggal 06 Juni 2024 dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.

Proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan Modal.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Batas waktu kewajiban pemenuhan MIM dimaksud kurang lebih tersisa 6 bulan lagi dan masih kekurangan dana sekitar Rp 600 miliar lebih. Dengan demikian, antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan time line. Berdasarkan time line pada bulan November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan,”ungkapnya didampingi Direktur Dana sekaligus Plt Direktur Kredit Bank NTT, Hilarius Minggu dan Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe.

Dipaparkan, Bank DKI Jakarta merupakan salah satu Bank BPD yang memiliki aset terbesar dan ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat menjadi Induk KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal Inti Minumum (MIM). Pada posisi Desember 2023 Bank DKI ini telah memiliki total Aset Rp 83 Triliun dan Modal Inti Rp 10 triliun dengan komposisi Modal Disetor tercatat sebesar Rp.6,58 triliun. Bank DKI juga memiliki Tingkat Kesehatan Bank & Tata Kelola Perusahaan yang baik dan stabil, hal ini menunjukan bahwa Bank DKI memiliki bisnis model serta tata kelola lebih baik yang dapat dibagikan kepada Bank NTT sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi selain penyertaan modal. Sinergi dan kolaborasi dapat dilakukan pada bidang Kredit, Jaringan dan Layanan, Bidang Manajemen Risiko & Tatakelola, Bidang SDM, Bidang Teknologi Informasi dan Bidang Treasury yang perlu didahului dengan analisis cost and benefit.

“Sinergi dan kolaborasi ini akan meningkatkan daya saing untuk perbaikan kinerja keuangan, tatakelola serta kualitas pelayanan kepada masyarakat NTT dan mendorong pembangunan daerah terutama pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),”ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, proses KUB antara Bank DKI dan Bank NTT ini menjadi perhatian bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham, dengan demikian secara berkala kami menyampaikan perkembangan setiap tahapan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku Pemegang Saham Pengendali.

“Harus ada komitmen dari para pemegang saham baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mencapai modal inti Rp 3 triliun lebih,”bebernya.

Dia menambahkan, pembagian deviden atau laba dengan Bank DKI Jakarta akan disesuaikan dengan share saham yang ada.

“Pembagian deviden (laba) kita sesuaikan dengan saham yang ada,”pungkasnya. ***