Lantik Wakajati NTT, Ini Beberapa Poin Penting dari Zet Tadung Allo

oleh -201 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo SH. MH melantik dan mengambil sumpah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur , N. RAHMAT R., SH. MH yang berlangsung di Aula Lopo Sasando Kejati NTT pada Rabu, 12 Juni 2024.

Untuk diketahui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang baru N. RAHMAT R., SH. MH sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo
mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 121 Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Prin-381/N.3/Cp.3/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

Dikatakan, upacara pelantikan dan lengambilan sumpah jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dipimpin langsung oleh Zet Tadung Allo, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dihadiri oleh para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, para Koordinator dan para Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Dijelaskan, memberikan beberapa poin atau hal penting yang harus dilaksanakan oleh Wakajati NTT yang baru antara lain;
segera dapat mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan yang di temui saat melaksanakan tugas;

Kemudian menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat;

Selain itu menjaga integritas, menjauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela serta meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran pegawai kejaksaan di seluruh NTT dengan mempedomani Surat Jaksa Agung Nomor 4 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja. ***